24.8 C
Mojokerto
Tuesday, March 21, 2023

Netralitas Perangkat Desa Harus Dijaga, Melanggar Diancam Pidana

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Bawaslu terus memetakan potensi kerawanan pelanggaran selama pelaksanaan pilkada 2020. Kali ini, keterlibatan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) dalam dukung mendukung kontestan selama masa kampanye mendapat atensi khusus.

Termasuk kepala desa (kades) beserta perangkatnya yang memiliki basis dan kewenangan dalam memobilisasi massa. Lembaga pengawasan pemilu ini bahkan ini tak segan mengganjar mereka dengan jeratan pidana hingga enam bulan penjara jika memang terbukti tidak netral.

Termasuk sanksi diskulifikasi atau tercoret dari peserta pilkada bagi paslon yang terbukti dengan sengaja melibatkan kades beserta perangkatnya dalam pemenangan.

’’Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kades bersama perangkat tidak boleh ikut terlibat dana dukung mendukung paslon. Mereka masuk kategori pejabat negara karena memiliki kewenangan dalam memutuskan kebijakan,’’ tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy’at, di tengah sosialisasi netralitas kades selama pelaksanaan pilkada di hotel kawasan Trawas kemarin.

Aris juga menggarisbawahi bagi kades dan perangkat untuk tidak sekalipun terlibat dukungan paslon selama pilkada. Baik secara aktif maupun pasif. Termasuk hanya sekadar memakai atribut salah satu kontestan yang dianggap masuk dalam potensi pelanggaran.

Baca Juga :  Siapkan Dua Tim Wakil Kota

Mengingat, atribut merupakan bentuk bahan kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye di pilkada serentak ini. ’’Kan atribut itu bisa menjadi alat bukti. Apalagi, atribut yang mengandung ajakan untuk memilih atau mendukung salah satu paslon,’’ tambahnya.

Ditanya soal keterlibatan mereka atas nama pribadi, pria yang akrab disapa Asep ini menegaskan, hal tersebut tidak bisa menjadi tolak ukur. Pihaknya menyatakan, jabatan kades sudah masuk dalam kategori setara pejabat negara. Dengan kewenangannya dalam memutuskan suatu kebijakan publik.

Bahkan, larangan mereka dalam dukun mendukung di pilkada sudah tertera jelas dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan ancaman sanksi pidana paling ringan satu bulan, dan paling lama selama enam bulan kurungan penjara, dan denda paling banyak Rp 6 juta.

Baca Juga :  Kelakuane Bojoku Pancen Ngunu, Kerjone Turu Wae

’’Kalaupun ikut mendukung ya bisanya hanya dalam hati saja. Karena jabatan mereka melekat sama seperti pimpinan BUMN, kepala daerah, TNI/Polri, hingga PNS (pegawai negeri sipil),’’ tegasnya.

Dalam sosialisasi kemarin Bawaslu bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) turut memberikan wawasan terhadap ratusan kades beserta perangkat. Khususnya, dalam mencegah munculnya pelanggaran pilkada. Sehingga netralitas mereka sebagai pejabat negara tetap terjaga.

’’Sosialisasi tadi (kemarin, Red) dalam rangka pencegahan pelanggaran keterlibatan kades dalam pilkada,’’ tandas alumnus IAIN Sunan Ampel Surabaya ini. Sebelumnya, Bawaslu sempat menindak mantan Kades Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Suhartono.

Nono sapaan akrabnya, harus menjalani hukuman penjara selama 2 bulan dan denda Rp 6 juta setelah divonis bersalah melakukan tindak pidana pemilu 2018 lalu. Saat itu,  ia yang masih aktif menjabat kades dan terbukti aktif memberikan dukungan kepada calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Wanawisata Air Panas Padusan, Pacet. (far/ris)

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/