SOOKO, Jawa Pos Radar Mojokerto – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto bakal memelototi data para pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) nanti. Karena, untuk lolos dalam proses administrasi saja, banyak syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi.
Komisoner KPU Kabupaten Mojokerto Zainul Arifin, menegaskan, KPU akan melakukan seleksi yang sangat matang. Sehingga, proses seleksi nantinya, panitia rekrutmen tak mengalami kecolongan. ’’Jangan sampai kita kecolongan. Harus benar-benar teliti,’’ ujarnya.
Syarat yang cukup rentan disembunyikan para pendaftar di antaranya keterlibatannya di partai politik. Seorang pendaftar harus bersih dan tak pernah masuk dalam kepengurusan parpol. ’’Itu syarat mutlak. Anggota atau pengurus parpol tidak diperbolehkan ikut mendaftar di PPK,’’ tegas Zainul.
Syarat lainnya yang cukup riskan adalah periodisasi. Zainul menerangkan, KPU juga membatasi pendaftar yang sudah dua periode menjabat PPK. Untuk meneliti data ini, KPU akan serius meneliti secara detail. ’’Kami memiliki database. Dan data itulah yang akan kami jadikan acuan,’’ tutur dia.
KPU membagi periodisasi sebanyak empat tahap. Periode pertama, PPK tahun 2004-2008, tahun 2009-2013, tahun 2014-2018, dan 2019-2023.
Dan, syarat yang cukup rawan lolos adalah syarat tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilihan. Untuk tahap ini, KPU memasang surat pernyataan bagi seluruh pendaftar. Setiap pendaftar harus membubuhkan surat pernyataan atas nihilnya ikatan perkawinan sesama penyelenggara.
Zainul menceritakan, proses rekrutmen PPK kali ini akan dilakukan sangat serius oleh KPU. Ia berharap, hal ini menjadi momentum awal untuk membangun integritas para penyelenggara pemilu.
Perlu diketahui, KPU mulai membuka rekrutmen PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mojokerto. Proses pendaftaran dimulai sejak 18 hingga 24 Januari nanti.
Selain harus memenuhi sejumlah persyaratan, KPU juga memasang 10 surat pernyataan. Di antaranya, setia kepada pancasila, mempunyai Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil serta sanggup menjalankan tugas dan kewajiban sebagai anggota PPK, tidak menjadi anggota partai politik.
Serta, tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih, bebas dari penyalahgunaan narkotika, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau KPP, belum pernah menjabat dua kali periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, hingga tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilihan.