MOJOKERTO – Mendekati pesta demokrasi lima tahunan pada 17 April 2019 mendatang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mojokerto mengeluarkan fatwa haram untuk golput alias tidak menggunakan hak suara.
Ketua Komisi Fatwa, Hukum, dan Perundang-undangan MUI Kabupaten Mojokerto, H Saifuddin Zuhri, mengatakan, semua umat Islam diharapkan menggunakan hak pilih pada Pemilu dan Pilpres 2019. Yakni, dengan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) terdekat.
Bahkan, MUI mewajibkan bagi semua umat Islam untuk memberikan hak suaranya. Dengan demikian, lembaganya juga mengharamkan bagi yang memiliki hak pilih namun tidak menggunakan hak suaranya pada Rabu (17/4) tersebut.
”Karena golput itu sama saja tidak mempunyai kepedulian. Makanya, MUI memutuskan untuk memberikan fatwa haram,’’ katanya Senin (18/2). Untuk itu, kata Zuhri, guna menindaklanjuti fatwa tersebut, MUI bakal menerbitkan surat edaran yang akan disampaikan pada semua tokoh agama se-Kabupaten Mojokerto.
Isi surat edaranya, menyakut seruan kepada seluruh umat Islam di Kabupaten Mojokerto wajib menggunakan hak suaranya. Rencananya, penerbitan surat edaran itu akan disampaikan satu bulan sebelum hari H pencoblosan.
”Karena dalam Islam itu, kekosongan pemimpin satu hari saja itu lebih buruk daripada dipimpin orang bodoh satu tahun sekalipun. Dari itulah akhirnya, bahwa memilih pemimpin itu hukumnya wajib,’’ jelasnya. Dengan demikian, jika ada umat yang bingung dalam memilih kedua calon Presiden, Zuhri menjelaskan, ada tiga cara menentukkan pilihan yang tepat.
Yakni, jika ada salah satu dari dua calon itu ada yang baik, maka pilihlah yang baik tersebut. Kedua, jika kedua-duanya itu baik, maka pilih yang kebaikannya lebih banyak. Dan yang ketiga, lanjut Zuhri, jika kedua-duanya itu buruk, maka pilihlah yang sedikit keburukannya.
”Saya yakin, umat Islam sudah banyak yang tahu tentang hal itu kok,’’ ucapnya. Dengan demikian Zuhri berharap, umat Islam nantinya agar cerdas dalam menentukan setiap pilihan. Sebab, setiap pilihan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab di dunia, melainkan juga menjadi tanggung jawab agama.
’’Kalau sudah bicara agama, nanti urusannya di akhirat,’’ tambahnya. Sementara itu, Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nadhatul Ulama (PC NU) Kota Mojokerto KH Sholeh Hasan, menyambut baik keputusan atau fatwa haram untuk tidak menggunakan hak suara yang disampaikan MUI Kabupaten Mojokerto tersebut.
Alasannya, karena sebagai negara yang berasas demokrasi, seharusnya umat Islam sadar, bahwa memilih pemimpin di negeri ini adalah suatu kewajibannya yang harus dilaksanakan. Sebab, lanjut Kiai Sholeh, setiap memilih pemimpin tersebut sekaligus untuk menentukan maju tidaknya bangsa Indonesia ke depan.
”Menurut kami, ya kalau golput jangan hidup di Indonesia sajalah. Karena itu kewajiban setiap warga Indonesia,’’ jelasnya. (ras)