29.8 C
Mojokerto
Tuesday, March 28, 2023

Pemkot Sebut Hanya Tentukan Batas Daerah

Sebagian Wilayah Desa Ngingasrembyong Masih Tumpang Tindih

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Mencuatnya keinginan Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, untuk lepas dari Kabupaten Mojokerto dan menggajukan bergabung ke Kota Mojokerto bermula dari belum jelasnya batas wilayah. Pasalnya, sebagian wilayah desa yang berada di Kecamatan Sooko itu masih terjadi tumpang tindih di antara dua wilayah administrasi daerah bertetangga.

Kabag Pemerintahan Setdakot Mojokerto Pudji Santoso mengungkapkan, batas daerah antara Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 57 Tahun 2008. Namun, jelas dia, secara realita di lapangan masih terdapat garis batas yang dinilai tumpang tindih antara kabupatan dan kota. ’’Dari batas-batas berdasarkan Permendagri 57/2008 itu ada overlaps. Sebagian ada wilayah kota yang masuk kabupaten, ada juga kabupaten yang masuk ke kita (Kota Mojokerto),’’ terangnya kemarin.

Salah satunya berada di Desa Ngingasrembyong yang berbatasan langsung dengan Kelurahan Pulorejo dan Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Dia menyebut, di kawasan Jembatan Rejoto terdapat sebagian wilayah kota yang masuk ke kabupaten, sebaliknya juga terdapat wilayah kabupaten yang masuk ke kota. ’’Dengan adanya perbedaan kondisi lapangan itu, maka Pemkot dan Pemkab Mojokerto sepakat untuk melakukan perubahan Permendagri 57/2008 sejak tahun 2021 lalu,’’ paparnya.

Baca Juga :  Degradasi Warna Menentukan, Hiasan Tempat Ibadah dan Rumah

Hingga sekarang, usulan perubahan garis batas daerah itu masih difasilitasi di Pemprov Jatim dengan bukti-bukti pendukung dari masing-masing daerah. Namun, sebut Pudji, wilayah perbatasan di Desa Ngingasrembyong hanya salah satu dari 10 segmen peta penarikan batas usulan yang disepakati antara Pemkot dan Pemkab Mojokerto untuk dilakukan perubahan.

Khusus pada segmen Desa Ngingasrembyong-Pulorejo dan Blooto, terdapat sebagian wilayah yang masih saling tumpang tindih telah disepakati untuk sama-sama ditarik kembali ke daerah masing-masing. ’’Mungkin berawal dari ini, warga sana (Desa Ngingasrembyong) menginginkan tidak mau kalau hanya sebagian dilepas ke kota, tapi minta seluruh desanya (bergabung ke Kota Mojokerto),’’ paparnya.

Sebab, setelah rapat koordinasi batas antarkedua daerah itu, Kepala Desa Ngingasrembyong melayangkan surat yang tertuju langsung ke Wali Kota Mojokerto. Surat berisi keinginan desa di Kecamatan Sooko itu untuk bergabung ke menjadi bagian dari wilayah administrasi Kota Mojokerto berdasarkan musyawarah desa.

Baca Juga :  Tak Terima Istri Diselingkuhi, Tetangga Desa Disabet Celurit

Pihaknya menyebut sempat berkonsultasi dengan Pemprov Jatim terkait diterimanya surat dari Desa Ngingasrembyong per 30 September itu. Dari hasil konsultasi tersebut, Puji menyebut akhirnya Wali Kota Mojokerto membalas surat pada 1 November 2021. ’’Karena kita diminta untuk membalas,’’ ulasnya.

Namun, ketika disinggung terkait persetujuan penggabungan Desa Ngingasrembyong ke Kota Mojokerto, dia berkilah bahwa konteks surat balasan hanya memberi pertimbangan dan hitungan analisis. Sebab, kata dia, dalam peta penarikan batas usulan yang kini disorong ke Pemprov Jatim hanya pada segmen Desa Nginasrembyong-Kelurahan Pulorejo dan Blooto hanya di sebagaian wilayah. ’’Jadi, bukan satu desa, hanya sebagian saja yang kami sepakati dengan Kabupaten Mojokerto,’’ pungkasnya. (ram/abi)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/