KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa resmi menunjuk Pj Sekdakab Didik Chusnul Yakin sebagai Plh Bupati Mojokerto. Selasa (16/2), SK telah diterima Didik untuk ditindak lanjuti dalam melaksanakan tugas sebagai pimpinan daerah untuk sementara waktu.
Penunjukan Didik kali ini sekaligus menandai berakhirnya masa jabatan Pungkasiadi sebagai Bupati Mojokerto periode 2016-2021. Hingga nanti kursi pimpinan resmi diisi Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barra (Ikbar) yang terpilih dalam Pilbup 2020.
’’Sudah kami terima SK Plh-nya dari gubernur. Besok (hari ini, Red) akan dilakukan penyerahan memori serah terima jabatan dari Pak Pungkasiadi ke Pak Didik,’’ terang Kabag Pemerintahan Setdakab Mojokerto Rachmat Suharyono.
Rachmat mengakui, diundurnya jadwal pelantikan Ikbar memaksa pengisian plh harus dilakukan. Langkah tersebut agar roda pemerintahan kabupaten tetap bisa berjalan sampai nanti Ikbar resmi dilantik. Meski ditunjuk sebagai Plh Bupati, tetapi Didik tidak memiliki kewenangan penuh layaknya bupati definitif. Khususnya dalam memutuskan tindakan yang bersifat strategis sehingga berdampak pada perubahan status hukum baik pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Agar pelaksanaan tugas berjalan lancar, Didik juga diminta senantiasa konsultasi dan melaporkan setiap perkembangan di pemerintahan kabupaten ke Gubernur Jatim. Laporan tersebut berlaku sampai nanti kursi pimpinan resmi diduduki Ikbar usai SK jabatan terbit dan dilantik. ’’Sifatnya konsultasi ke atas karena ditunjuk sebagai pelaksana harian,’’ terangnya.
Ditanya soal kepastian jadwal resmi pelantikan bupati-wabup baru, Rachmat belum bisa memberikan jawaban pasti. Sampai saat ini, Kemendagri baru bisa memperkirakan jadwal pelantikan berlangsung pada 26 Februari atau Jumat pekan depan. Estimasi ini pun masih bisa berubah swaktu-waktu tergantung dari upaya percepatan penyelesaian administrasi pengusulan SK oleh beberapa daerah. ’’Dari hasil rapat koordinasi (rakor) di vidcon (video Converence) bersama Dirjen Otda Kemendagri, tanggal 26 Februari itu sifatnya masih estimasi. Sekarang sedang diupayakan percepatan sampai SK bisa diterbitkan sesuai estimasinya,’’ tandasnya.
Seperti diketahui, Pelantikan Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barraa (Ikbar) sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Mojokerto akhirnya diundur. Pengambilan sumpah yang sempat diagendakan hari ini, terpaksa ditunda lantaran beberapa daerah belum merampungkan berkas usulannya. Khususnya daerah yang hasil pilkada serentaknya masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Sifat keserentakan menjadi alasan Kemendagri menunda penerbitan SK dan pelaksanaan pelantikan.