KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Bawaslu Kabupaten Mojokerto kembali menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) milik tiga kontestan pilkada tahun 2020.
Selain tidak memenuhi spesifikasi desain yang ditetapkan KPU, lokasi pemasangan juga banyak yang melanggar aturan. Baik aturan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye maupun Perbup Nomor 34 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
Sehingga patut disita sebagai bentuk penindakan pelanggaran pilkada. Meski APK yang difasilitasi KPU belum juga tersedia, penertiban tetap diberlakukan Bawaslu secara berkala selama masa kampanye hingga 5 Desember nanti.
Berbeda dengan sebelumnya, tidak banyak APK yang disita petugas Bawaslu bersama satpol PP saat menggelar penertiban. Dari 18 kecamatan yang dikelilingi, hanya 31 buah APK berbentuk banner kecil yang berhasil disita petugas.
Dengan 27 banner ditemukan terpasang di pohon pinggir jalan. Dan 4 buah lainnya terpasang di dekat tempat ibadah dan gedung pemerintah. Penempatan tersbeut yang dinilai Bawaslu melanggar larangan yang diatur dalam PKPU dan perbup.
’’Kebanyakan banyak yang dipasang di pohon. Termasuk di dekat tempat-tempat yang sudah dilarang dengan jarak kurang dari 10 meter,’’ tutur Komisioner Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Afidatusholikha kemarin.
Akibat penertiban itu, penayangan visi misi lewat pemasangan APK paslon makin hari kian sepi. Khususnya di ruang publik yang tidak masuk dalam rambu-rambu larangan. Padahal, KPU sudah mempersilakan tim pemenangan paslon untuk mencetak, menggandakan, dan memasang APK.
Bahkan, jumlahnya mencapai 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU dengan desain yang sudah disahkan lewat SK KPU. Akan tetapi, peluang itu tampaknya belum banyak disediakan paslon.
Mereka terlihat lebih mengandalkan APK yang disediakan KPU meski sampai saat ini tak kunjung beres hingga di hari ke-20 perjalanan kampanye. ’’Kami tidak tahu, tapi memang di beberapa daerah juga sepi dari pemasangan APK,’’ tambah Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy’at.
Meski sepi, namun Aris begitu Aris Fahrudin Asy’at akrab disapa, tetap menjalankan tugas dan fungsi pengawasannya selama proses pilkada. Penertiban tetap akan digulirkan secara berkala dengan tempo setiap 10 hari sekali.
Sebelumnya, KPU menjanjikan tiga jenis APK rampung 10 hari lagi. Mulai dari baliho ukuran 4×7 meter sebanyak 15 buah atau 5 buah masing-masing paslon. Lalu, umbul-umbul ukuran 5×1,15 meter dengan total 1.080 buah atau 20 buah setiap paslon di setiap kecamatan.
Dan spanduk ukuran 1,5×7 meter sebanyak 2 buah yang dipasang di setiap desa untuk masing-masing paslon atau totalnya mencapai 1.824 buah. Selain itu, KPU juga memfasilitasi bahan kampanye sebesar 50 persen dari total KK yang tersebar di 18 kecamatan.
Mulai dari selebaran, brosur, pamflet, dan poster yang masing-masing jumlahnya tak kurang dari 19 ribu atau separo dari total 38 ribu KK. ’’Mojokerto tertib serentak (MTS) ini adalah penanganan pelanggaran administrasi.
Khususnya alat peraga kampanye (APK) yang dilaksanakan secara berkala sepuluh hari sekali selama tahapan kampanye,’’ tandasnya. (ris)