SOOKO, Jawa Pos Radar Mojokerto – Rencana pilkada serentak 2020 yang bakal menerapkan e-rekap saat proses perhitungan suara, masih buram. Sejauh ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu aturan baru tersebut.
Hal itu ditegaskan Komisioner KPU kabupaten Mojokerto Achmad Arif, Jumat (13/3). ’’Kita masih menunggu. Karena, sampai sekarang, belum ada aturannya,’’ jelasnya.
E-rekap akan menggantikan salinan rekapitulasi di TPS. Dengan sistem ini, KPPS cukup mengirimkan foto plano ke aplikasi atau server yang sudah disiapkan KPU. ’’Jadi, rencana awalnya, proses perhitungan sudah melalui proses digital,’’ tegas Arif.
Dengan e-rekap, tugas dia, perhitungan suara yang biasanya berlangsung sangat panjang, bisa dilakukan dengan sangat cepat. Bahkan, dengan metode ini, akan menghilangkan rekap di tingkat kecamatan maupun KPU. ’’Artinya, setelah selesai penghitungan dari TPS maka langsung diunggah dan secara otomatis melakukan e-rekap,’’ katanya.
Penggunaan e-rekap ini jelas lebih meringankan penyelenggara pemilu di tingkat bawah. Karena pertimbangan kasus pemilu 2019 lalu yang sangat melelahkan dan memakan waktu lama karena berjenjang hingga menimbulkan korban jiwa akibat kelelahan. ’’KPU ada niat yang sangat baik. Jadi, proses perhitungan sangat simpel,’’ tuturnya.
Belum lagi muncul persoalan perselisihan hasil rekap di setiap jenjang hingga menimbukan gugatan dari parpol peserta pemilu karena dugaan penggelembungan suara. ’’Dengan e-rekap maka akan mengurangi beban tenaga dan menghemat waktu para petugas di lapangan,’’ ungkap Arif.
Untuk menjalankan e-rekap, KPU hanya cukup meregister nomor telepon para KPPS. Sehingga, nomor yang tak teregister, tidak akan bisa menembus server yang telah disediakan. Server ini juga akan terdistribusi ke Bawaslu.
Dengan proses ini, maka penyelenggara ad hoc setingkat panitia panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) harus benar-benar melek teknologi.
Apakah KPU akan siap jika mendadak menerapkan teknologi di proses perhitungan hasil pilkada nanti? Arif menjelaskan, meski saat ini KPU masih berproses menggelar rekrutmen PPS, tetapi diyakininya, e-rekap sangat familier digunakan. ’’Pasti sangat mudah sekali. Operasionalnya tidak akan sulit,’’ prediksinya.
Jika nantinya KPU mendadak menerapkan teknologi ini, ia memastikan, KPU Kabupaten Mojokerto akan menjalankannya. ’’Selagi ada perintah, tentu kami akan siap,’’ pungkas Arif.
Perlu diketahui, Kabupaten Mojokerto akan menggelar pilkada serentak 23 September nanti. Saat ini, KPU telah memasuki tahapan rekrutmen PPS.
Sementara, masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dilakukan pada 16-18 Juni nanti. Dan, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang akan berlaga, 8 Juli.