KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Ribuan kotak suara yang digunakan pada Pemilu 2019 lalu, dalam waktu dekat bakal dilelang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, kotak suara tersebut tak digunakan lagi dalam pilkada 2020 nanti. Kemarin (12/11) hal itu ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori.
Menurut dia, KPU akan menggunakan kotak suara baru dalam proses pilbup nanti. ’’Kita akan melelangnya,’’ ungkapnya kemarin. Saat ini, KPU telah menginventarisir kotak suara yang disimpan di GOR Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto, dan gudang milik KPU sendiri. Jumlahnya mencapai belasan ribu kotak suara.
Proses lelang sendiri akan dilakukan secara terbuka melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sekretaris KPU Kabupaten Mojokerto Heru Kendoyo menambahkan, lantaran harus menggunakan kotak suara baru, KPU pun telah mengalokasikan anggaran pengadaan logistik pilkada. ’’Di anggaran pilbup, kami sudah mengalokasikannya,’’ jelasnya. Namun, Heru tak menegaskan secara detail besaran anggaran yang akan digunakan untuk pengadaan logistik.
Sebab, hingga saat ini, KPU masih menghitung kebutuhan keseluruhan biaya pilkada. ’’Yang jelas, kita masih rasionalisasi. Jadi, belum tahu secara pasti besaran anggarannya,’’ tambah dia. Ketidakjelasan besaran anggaran yang digunakan dalam pengadaan logistik, disebabkan minimnya anggaran yang diperoleh KPU dalam pilkada nanti. Dari kebutuhan Rp 62,5 miliar, KPU hanya menerima Rp 52,3 miliar. Dengan demikian, KPU mengalami defisit anggaran hingga Rp 10 miliar.
’’Yang pasti, kami merencanakan pengadaan kotak sebanyak jumlah TPS (tempat pemungutan suara). Yakni, 1.730 kotak,’’ tandas Heru. Lelang kotak suara tak sekali ini saja dilakukan KPU. Tahun lalu, KPU juga melelang seluruh kotak suara yang terbuat dari alumunium. Kotak suara harus dilelang menyusul regulasi yang mengatur transparansi kotak suara.
Perlu diketahui, KPU memastikan akan menggelar pencoblosan pilkada Kabupaten Mojokerto pada September 2020 mendatang. Dengan tahapan yang berlangsung selama 8 bulan, maka KPU akan bekerja sejak bulan Januari. Selain KPU, pemda juga harus mengeluarkan anggaran tak sedikit untuk Bawaslu. Lembaga pengawas ini telah merinci kebutuhan pilkada hingga Rp 50 miliar. Besaran anggaran ini dengan asumsi kebutuhan pengawasan berlangsung hingga tingkat TPS.