24.8 C
Mojokerto
Sunday, April 2, 2023

Dicoret Jadi Calon Kades, Protes Panitia, Lalu Ditetapkan. Kok Bisa?

PURI, Jawa Pos Radar MojokertoPanitia Pilkades Tambakagung, Kecamatan Puri, mencoret Mat Wakit, sebagai calon kepala desa, Rabu (12/9). Namanya mendadak dicoret meski sebelumnya telah ditetapkan sebagai calon.

Penetapan ulang dilakukan panitia setelah protes keras yang terus dilancarkan Utomo, bakal calon yang digugurkan, 29 Agustus lalu. Utomo, mantan kepala desa dua periode ini memrotes panitia lantaran menemukan sejumlah kejanggalan atas syarat rivalnya, Mat Wakit.

Protes itu disebabkan lantaran Mat Wakit yang semula dikampung dikenal hanya lulusan SMA tersebut, mendadak mengantongi Surat Keterangan Lulus (SKL) dan disertai dengan surat pernyataan dari Fakultas Ekonomi, Universitas Mayjen Sungkono, Mojokerto.

Utomo tak sekadar mengusik syarat vital tersebut. Namun, ia memrotes waktu keluarnya surat tersebut hingga sampai di tangan panitia. Surat pernyataan yang dikeluarkan kampus itu baru dikeluarkan 23 Agustus. Sementara, dalam tatib, seluruh persyaratan harus dipenuhi seluruh para bakal calon, enam hari pasca pendaftaran berlangsung, atau tepatnya pada 9 Agustus.

Baca Juga :  Desakan Hitung Ulang Surat Suara Pilkades Makin Menguat

Yudha Murdiman, salah satu panitia, menegaskan, selama ini panitia netral dalam menjalankan tugasnya. Sementara, penetapan yang dilakukan kali kedua ini setelah menyikapi keberatan yang dilayangkan Utomo beberapa waktu lalu.

Pasca menerima surat keberatan itulah, panitia memperoleh kepastian jika SKL dan surat pernyataan lulus yang dikeluarkan pihak universitas, tertanggal 23 Agustus.

Yudha membantah jika panitia tidak tegas dan plinplan dalam mengeluarkan keputusan 29 Agustus lalu. Keputusan panitia menggelar penetapan ulang disebabkan oleh temuan data baru.

’’Panitia membuat keputusan sesuai dengan data dan keterangan pihak terkait. Waktu penetapan calon, kami sudah mendapatkan surat. Dan kami juga melakukan konfirmasi langsung ke dekan, ada saksi Bu Camat Puri,’’ jelas dia.

Baca Juga :  Pengajuan Gugatan Pilkades Dibatasi Tiga Hari

Bagi Yudha, panitia bersifat independen dan berusaha menjalankan tugas sebaik-baiknya. ’’Kami tidak takut diancam, tidak takut diintervensi dan tidak dipengaruhi siapa pun,’’ pungkasnya.

Dengan pencoretan Mat Wakit, panitia kembali menetapkan lima nama. Mereka adalah Filla Muji Utomo, Edy Purnomo, Mokhamad Yakup, Udin Alfatah, dan Utomo.

Sementara itu, terakomodirnya Utomo dalam kontestasi pilkades, tak membuatnya adem-ayem. Melalui kuasa hukumnya, Matyatim, SH, ia akan melangkah ke jalur pidana dengan tuduhan penggunaan surat palsu. ’’Berkaitan dengan kasus pidananya, Mat Wakit kita akan laporkan ke Polisi karena melanggar pasal 263  ayat 2 KUHP karena menggunakan surat palsu,’’ tegasnya.

Tak hanya itu. kata Matyatim, salah satu panitia  juga akan dilaporkan karena ikut bermain dalam proses penetapan. ’’Panitia akan kami laporkan pasal 55 KUHP. Turut serta melakukan tindak pidana,’’ pungkasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/