27.8 C
Mojokerto
Saturday, March 25, 2023

Kawal Inisiasi Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Ketua Fraksi PKB di DPRD Kabupaten Mojokerto ini tengah getol menginisiasi rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah. Pihaknya berharap partisipasi masyarakat hingga segala elemen terkait agar raperda tersebut kian mewakili kepentingan publik Mojokerto.

’’Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah ini merupakan raperda inisiatif DPRD Kabupaten Mojokerto,’’ ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, kemarin. Ia mengatakan, raperda ini diusulkan bersama satu raperda inisiatif lainnya yang merupakan hasil usulan legislatif. Yang mana, telah diagendakan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kabupaten Mojokerto tahun 2021.

Pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto ini menjelaskan, raperda pengelolaan keuangan daerah telah memasuki tahapan pembahasan. Yang mana, diampu oleh panitia khusus (pansus) raperda pengelolaan keuangan daerah. ’’Pansus raperda ini berisikan seluruh anggota fraksi-fraksi di DPRD yang berasal dari seluruh komisi. Harapannya, mereka dapat memberikan perspektif sesuai kompetensi bidang komisinya masing-masing,’’ jelas dia.

Baca Juga :  Antusias Tinggi, Jumlah Peserta Bertambah

Pekan ini, lanjut alumni IAIN Surabaya dan Universitas Bhayangkara Surabaya ini, pansus akan membahas raperda melibatkan kalangan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait. ’’Target kami, OPD dan instansi terkait lainnya lebih banyak memberi banyak masukan terhadap naskah raperda,’’ tukas pria kelahiran tahun 1984 ini.

Lanjut dia, pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan daerah sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

’’Tentunya dalam menyelenggarakan pengelolaan keuangan yang baik haruslah mengutamakan kepentingan publik yang dapat dapat dilihat partisipasi masyarakat, maupun komposisi anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan publik,’’ lanjut Bejo.

Oleh sebab itu, pihaknya menandaskan, dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah kebijakan dilaksanakan melalui siklus pengelolaan keuangan daerah. ’’Yang mana merupakan suatu rangkaian proses pengelolaan keuangan daerah yang dimulai dari penganggaran yang ditandai dengan ditetapkannya APBD, pelaksanaan dan penatausahaan atas APBD, serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,’’ pungkas Ketua Umum Electronic-Sports Indonesia (ESI) Kabupaten Mojokerto ini. (fen)

Baca Juga :  Strap Masker Tali hingga Mutiara

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/