KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Sebulan sudah Pemkot Mojokerto dalam masa berkabung setelah meninggalnya Wakil Wali Kota (Wawali) Mojokerto Achmad Rizal Zakaria, Jumat (8/10) lalu. Kini, kabar pengisian kekosongan kursi jabatan orang nomor dua di Kota Onde-Onde itu mulai diperbincangkan.
Namun, siapa sosok yang bakal menjadi calon pendamping Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari masih menjadi teka-teki. Sebab, hingga saat ini DPRD Kota Mojokerto belum menjadwalkan persiapan apapun terkait pengisian wawali.
Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto mengungkapkan, pengisian kekosongan posisi Wawali Kota Mojokerto memang tidak bisa ditawar lagi. Karena berdasarkan undang-undang (UU) maupun tata tertib (tatib) DPRD harus dilakukan pengisian karena sisa masa jabatan masih lebih dari 18 bulan. ’’Kalau di atas 18 bulan sisa waktunya (masa jabatan), maka kekosongan (wawali) ini harus diisi,’’ terangnya, Kamis (11/11).
Untuk diketahui, masa jabatan Cak Rizal, sapaan mendiang Wawali Achmad Rizal Zakaria, sedianya berakhir dua tahun mendatang sejak dilantik mendampingi Wali Kota Ika Puspitasari 10 Desember 2018. Sehingga, calon pengisi nanti akan menduduki kursi wawali hingga 10 Desember 2023. Dan mekanisme pengisiannya melalui pemilihan di tingkat DPRD Kota Mojokerto.
Namun, politisi yang akrab disapa Itok ini menyatakan, lembaga legislatif belum mempersiapkan apapun terkait pengisian wawali. Sebab, terdapat rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum dewan membentuk tim pemilihan dalam rangka pengisisin kekosongan jabatan wawali.
Dia menyebutkan, wali kota telah melaporkan keterangan secara tertulis ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas meninggalnya wawali. Namun, pihaknya mengaku masih menunggu surat balasan yang diturunkan melalui Guburnur Jatim.
Sebab, surat tersebut bakal dijadikan dasar untuk menggelar rapat paripurna pemberhentian jabatan Wawali Kota Mojokerto. ’’Jadi, sekarang masih menunggu turunnya surat dari Gubernur terkait balasan dari Kemendagri. Kalau sudah terima suratnya, baru nanti kami gelar paripurna pemberhentian wakil wali kota,’’ tandasnya.
Selanjutnya, dewan kemudian juga akan bersurat kepada partai yang mengusung pasangan Ning Ita, sapaan wali kota dan wawali Cak Rizal pada Pilwali 2018-2023 untuk mengusulkan calon pengisi wawali. Dalam hal ini, Partai Gerindra dan Golkar menetapkan dua nama calon yang diajukan ke DPRD Kota Mojokerto melalui wali kota.
Jika sudah mendapat sodoran dua nama calon wawali, maka DPRD segera membentuk panitia pemilihan. Tiga pimpinan dewan secara otomatis menjadi ex officio, ditambah 6 anggota dari masing-masing perwakilan fraksi DPRD Kota Mojokerto. Suara wakil rakyat itulah yang akan menjadi penentu pangisi jabatan wawali.
Disinggung terkait batas waktu pengisian, politisi PDI Perjuangan ini menyatakan tidak memberikan deadline tertentu, Namun, jika dinilai terlalu lama, maka DPRD menyatakan akan bersurat langsung ke wali kota untuk menanyakannya. ’’Jadi, kita bisa mendesak untuk mempertanyakannya. Karena tidak boleh dibiarkan kosong,’’ pungkasnya. (ram/abi)