24.8 C
Mojokerto
Tuesday, March 21, 2023

Tak Lolos Pencalonan, Bakal Calon Kades Lapor Wabup

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Satu lagi desa yang pilkadesnya muncul polemik pasca penetapan calon kepala desa. Panitia Pilkades Desa Cepokolimo, Kecamatan Pacet, diprotes Suwandi, salah satu bakal calon kades yang tidak lolos scoring di seleksi tambahan. Ia kalah scoring masa bakti pengalaman kerja di bidang pemerintahan yang hanya selisih kurang dua bulan dengan cakades lain.

Protes tersebut yang membuat Suwandi tak terima dan melaporkan bukti penetapan cakades ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), hingga Wabup Pungkasiadi, kemarin. Dalam penetapan 5 dari 7 bacakades yang terdaftar, Suwandi harus kalah scoring dengan Kardi. Padahal, skor keduanya sama, yakni total 8 poin setelah dihitung dari tiga ketegori. Mulai dari pengalaman kerja, pendidikan, dan usia. Akan tetapi, Suwandi harus gugur dalam penetapan.

Baca Juga :  HRD Jangan Bingung, Gunakan Software Rekap Absensi Karyawan agar Akurat

Sementara Kardi lolos sebagai salah satu dari 5 calon Kades Cepokolimo. Di penetapan itu, panitia memilih Kardi setelah dinilai lebih unggul dalam hal pengalaman kerja. Yakni, lebih lama satu bulan 25 hari dari total masa kerjanya sebagai kepala dusun (kadus). Meski Suwandi pernah menjabat sebagai kades desa setempat, namun masa kerjanya saat dihitung, tepat 10 tahun tanpa ada kelebihan. Pun demikian juga soal kelengkapan berkas dan dokumen syarat pencalonan, Suwandi menuding berkas Kardi kurang lengkap lantaran ijazah SMA-nya hilang. Dua faktor ini yang akhirnya dijadikan dasar oleh Suwandi melaporkan penetapan panitia untuk di-review kembali.

Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto mengaku belum menjawab secara resmi. Namun, dari hasil analisa sementara, penetapan panitia sudah sesuai dengan koridor atau Perbup Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pilkades. Di mana, dalam penetapan cakades sudah diatur variabel tambahan manakala terjadi scoring sama. Yakni, dengan melihat selisih hari di masa bakti kerja di bidang pemerintahan. Bahkan, faktor pengalaman kerja menjadi variabel utama penilaian sebelum menginjak kategori pendidikan atau usia. ’’Di perbup sudah diatur secara rinci dalam hal seleksi tambahan. Bahkan selisih hitungan hari pun harus tetap dihitung sebagai dasar scoring,’’ tuturnya.

Baca Juga :  Polda Papua Sebut Jasad Empat Korban Mutilasi Masih di RSUD Timika

Ardi memang belum menginventarisir berapa jumlah polemik selama proses pencalonan di pilkades serentak. Namun, di beberapa kasus, sudah bisa dijadikan bahan evaluasi untuk pelaksanaan pilkades serentak periode berikutnya. ’’Polemik itu sudah pasti selama momentum politik. Tetap akan menjadi bahan evaluasi. Tapi, tahapan juga tetap harus jalan terus,’’ pungkasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/