30.8 C
Mojokerto
Thursday, March 30, 2023

Rumah Utang Rakyat, Hindari Praktik Lintah Darat

Sistem transaksi utang-piutang dengan cara gadai sudah dikenal sejak lama di tanah Jawa. Hal itu ditandai dengan berdirinya sejumlah rumah pegadaian di beberapa daerah strategis.

Di Mojokerto, salah satu bukti sejarah itu masih dapat kita lihat di Rumah Pegadaian Dlanggu. Gedung tua berusia lebih dari satu abad itu masih berdiri kukuh hingga kini.

RUMAH pegadaian itu berada tak jauh dari Pasar Tradisional Dlanggu. Tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Masih terpampang jelas tulisan pegadaian dengan angka tahun 1912 yang tertera dinding gedung itu.

Lengkap dengan lambang timbangan di tengahnya. Secara fisik, kondisi bangunan tidak nampak banyak perubahan. Mulai dari dinding, pintu, cendela, hingga ornamen lainnya masih terlihat asli. Hanya saja, beberapa bagian telah mengalami sedikit kerusakan. Maklum gedung itu telah lama tak difungsikan.

Sejarawan Mojokerto Ayuhanafiq mengungkapkan, rumah pegadaian Dlanggu didirikan oleh penjajah Belanda. Dulu, di gedung tersebut masyarakat bisa melakukan transaksi peminjaman uang masyarakat. ”Rakyat bisa mendapatkan uang tunai dengan menitipkan barang berharga sebagai jaminan,” ulasnya.

Pada masa lalu tidak banyak rumah gadai milik pemerintah Hindia Belanda. Tempat untuk meminjam uang dengan menggadaikan barang itu hanya didirikan di daerah yang dianggap strategis. Yakni, di suatu wilayah yang perkembangan ekonominya berjalan cukup baik.

Baca Juga :  Geliat Budi Daya Ikan Air Tawar Desa Ngingasrembyong Mojokerto

Dengan terciptanya sirkulasi keuangan, maka utang-piutang pun mengikuti. ”Sehingga keberadaan rumah pegadaian itu menunjukkan, bahwa Dlanggu merupakan salah satu daerah penting di Mojokerto,” terangnya.

Oleh karena itu, dipilihnya Dlanggu sebagai lokasi pendirian rumah pegadaian bukan tanpa alasan. Di sisi lain, wilayah yang berbatasan dengan Kecamatan Gondang dan Puri itu merupakan titik persimpangan perdagangan. Mengingat, pada waktu itu dikelilingi beberapa perusahaan besar di sekitarnya.

Pria yang akrab disapa Yuhan ini menambahkan, di wilayah tersebut juga ditunjang dengan adanya sarana transportasi kereta api. Jalur rel itu menghubungkan ke sejumlah pabrik. Di antaranya pabrik gula atau Suiker Fabriek (SF) Ketanen di Kecamatan Kutorejo; lalu SF Pohdjedjer, Kecamatan Gondang; pabrik tekstil Kesono, Kecamatan Gondang; Onderneming atau perkebunan karet di Desa Dilem, Kecamatan Gondang; serta SF Tangoenan di wilayah Kecamatan Puri.

”Semua perusahaan itu terintegrasi dengan moda transportasi kereta api,” ujar Ketua KPU Kabupaten Mojokerto ini. Bahkan, sebuah halte kereta api berdiri tepat di depan rumah pegadaian Dlanggu. Dengan posisi strategis itulah pemerintah Hindia Belanda mendirikan pegadaian untuk melayani kebutuhan finansial.

Baca Juga :  Miskin Pangkal Kriminal

Untuk meningkatkan omzet pinjaman, kala itu pihak rumah gadai merekrut beberapa orang sebagai broker. Para broker itu berkeliling dari kampung ke kampung menawarkan jasa pada orang yang hendak menggadaikan barangnya. Mereka akan mengutip upah dari jasa yang diberikannya. Yuhan menambahkan, sistem utang dengan cara gadai sebenarnya sudah berlangsung sejak lama.

Sebelum tahun 1900 an, pegadaian dilakukan oleh perorangan, tetapi kebanyakan dijalankan oleh orang keturunan Tionghoa. Dalam praktiknya, sistem peminjaman uang ala gadai itu cenderung dimonopoli, sehingga menyengsarakan rakyat pribumi. Hal itu karena diberlakukan bunga tinggi.

Orang pribumi banyak yang tidak mampu melunasi barang yang digadaikan, sehingga tidak sedikit barang yang berpindah tangan. Sejak saat itulah pelaku pegadaian perorangan dikonotasikan sebagai rentenir atau lintah darat.

”Para pelaku lintah darat itu biasa disebut mindering,” pungkasnya. Atas kondisi itu, Belanda kemudian turun tangan dengan mendirikan Pandhuizen atau rumah pengadian di berbagai titik. Tempat tersebut difungsikan untuk membantu memberikan dana utangan dengan cara menggadaikan barang. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/