28.8 C
Mojokerto
Monday, May 29, 2023

TNI-Polri Aktif Ditunjuk sebagai Pj Kepala Daerah, ICW Layangkan Keberatan

INDONESIA Corruption Watch (ICW) melayangkan surat keberatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Rabu (8/6). Surat keberatan tersebut merupakan tindak lanjut atas diabaikannya permintaan informasi mengenai dokumen aturan teknis dan proses pengisian posisi Penjabat Kepala Daerah yang dikirimkan ICW 17 Mei 2022 lalu.

Surat keberatan dilayangkan, karena setelah selama 10 hari kerja pihak PPID Kementerian Dalam Negeri RI tidak memberikan tanggapan kepada ICW sebagai pemohon informasi, mengenai dokumen peraturan teknis dan dokumen pengangkatan dalam proses seleksi Penjabat Kepala Daerah. Hal ini penting dibuka untuk mengetahui rekam jejak, menghindari potensi konflik kepentingan, serta bagaimana mekanisme penjaringan dan penentuan calon Penjabat Kepala Daerah dilakukan.

“Informasi yang ICW mohonkan krusial untuk dibuka guna menjamin terselenggaranya pemerintahan demokratis berdasarkan hukum,” kata Kepala Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha dalam keterangannya, Rabu (8/6).

Hingga saat ini, kata Egi, sudah ada 35 Penjabat Kepala daerah yang dilantik sebagai Penjabat Gubernur/Bupati/Walikota. Beberapa di antaranya justru ditunjuk sebagai Penjabat saat menduduki jabatan aktif lainnya, salah satunya adalah seorang perwira tinggi TNI yang masih aktif, yakni Brigjen Andi Chandra As’Aduddin yang ditunjuk sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.

Baca Juga :  Seluruh Daerah Tetap Level 1 pada Perpanjangan PPKM

Penunjukan penjabat Kepala Daerah yang memiliki rangkap jabatan tentunya semakin menunjukan bahwa keseluruhan proses pengisian penjabat Kepala Daerah berpotensi memiliki konflik kepentingan.

“Kami menilai bahwa pengangkatan penjabat Kepala Daerah tidak hanya berpotensi menghadirkan konflik kepentingan, tapi juga melanggar asas profesionalitas, yang mana keduanya merupakan bagian tak terpisahkan dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” beber Egi.

Terlebih, pada 3 Juni 2022, ICW bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) telah melaporkan Mendagri ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi berkaitan dengan proses penentuan Penjabat Kepala Daerah yang tidak diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Pelaporan ini kemudian direspons salah satunya oleh pihak dari Kemendagri, dengan menyatakan bahwa penunjukan dan pengangkatan penjabat Kepala Daerah sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Lebih lanjut, penjaringan calon penjabat Kepala Daerah juga diklaim telah dilakukan sesuai prosedur dan terbuka.

Baca Juga :  Bawaslu Deteksi Tiga Masjid Bakal Dijadikan Gerakan Rabu Putih

Namun demikian, hingga saat ini belum ditemukan dokumen-dokumen terkait proses seleksi Penjabat Kepala Daerah maupun aturan turunan lain dari Pasal 201 ayat (10) & (11) UU No. 10 Tahun 2016 (UU Pilkada). Padahal ini telah diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 15/PUU-XX/2022. Dibukanya dokumen-dokumen tersebut juga selaras dengan perintah Pasal 11 ayat (1) butir b dan butir c UU KIP yang menyebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat yang meliputi hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya; dan seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya.

“Oleh karena itu, kami mendesak Mendagri untuk menjawab surat permintaan informasi ICW dan menerapkan prinsip keterbukaan dalam proses pengangkatan penjabat kepala daerah. Hal ini wajib dan penting dilakukan apabila Kemendagri ingin menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi yang berlandaskan hukum,” pungkas Egi. (*)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/