KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Jelang pemungutan suara, KPU Kabupaten Mojokerto mengumumkan daftar harta kekayaan para Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto 2020. Daftar kekayaan tersebut telah melalui tahap penelitian dan klarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga menjadi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Nagera (LHKPN) sebagai syarat calon untuk pendaftaran sebagai kontestan Pilbup September lalu.
Dari enam sosok yang bertarung, semuanya memiliki kekayaan hingga miliaran rupiah. Dengan calon wakil bupati (cawabup) nomor urut 1, Muhammad Al Barraa menempati posisi teratas dengan harta kekayaan terbanyak yang totalnya mencapai Rp 58.705.449.181.
Harta putra pengasuh Pondok Pesantren Ammanatul Ummah ini terdiri dari aset tanah dan bangunan senilai Rp 56.654.450.000 dan alat transportasi mesin senilai Rp 1.950.000.000 serta kas sebesar Rp 100.999.181.
Sementara pasangannya sebagai calon bupati (cabup), Ikfina Fahmawati, terhitung memiliki harta kekayaan sebesar Rp 12.687.087.444. Terdiri dari aset tanah dan bangunan senilai Rp 12.548.000.000, alat transportasi dan mesin senilai Rp 120.000.000 serta kas sebesar Rp 19.087.444.
Sedangkan cabup nomor urut 2, Yoko Priyono juga melaporkan total harta kekayaannya sebesar Rp 11.134.143.694. Harta pria yang sempat menjabat Kadinkop UMKM Kabupaten Mojokerto ini terdiri dari aset tanah dan bangunan senilai Rp 9.750.000.000, alat transpotasi dan mesin senilai Rp 704.500.000 dan kas setara Rp 679.643.694.
Sementara pasangannya, cawabup Choirun Nisa hanya mencatatkan harta sebesar Rp 4.057.331.326. Dengan rincian aset tanah dan bangunan sebesar Rp 1.850.000.000, alat transportasi dan mesin sebesar Rp 127.000.000, harta bergerak lainnya senilai Rp 150.000.000, dan kas sebesar Rp 1.930.331.326.
Lalu Pasangan calon nomor urut 3, juga melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Dimulai dari Pungkasiadi yang juga bupati incumbent melaporkan harta kekayaan terakhir pada 31 Desember 2019 dengan total Rp 10.329.692.759. Terdiri dari aset tanah dan bangunan sebesar Rp 5.796.979.780, alat transpotasi dan mesin senilai Rp 1.106.075.000, harta bergerak lainnya Rp 56.129.050 dan kas Rp 3.370.508.929.
Sedangkan pasangannya, Titik Masudah melaporkan harta kekayaannya dengan nilai Rp 1.703.180.067. Rinciannya, berupa tanah dan bangunan ini sebesar Rp 1.200.000.000, alat transportasi dan mesin Rp 237.500.000, harta bergerak Rp 120.000.000, surat berharga Rp 69.300.000, dan kas Rp 166.380.067 serta utang Rp 90.000.000.
Dari pengumuman tersebut, KPU berharap ada transparansi terhadap para kontestan yang bisa diketahui publik secara langsung. Transparansi sesuai dengan amanat PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan. Di mana, KPU memfasilitasi pengumuman harta kekayaan yang dimiliki masing-masing calon. ’’LHKPN sebagai syarat calon wajib diumumkan paling lambat dua hari sebelum pemungutan sesuai dengan pasal 74 PKPU nomor 9 tahun 2020,’’ tegas Achmad Arif semua Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto.