27.8 C
Mojokerto
Saturday, June 10, 2023

Objek Cagar Budaya di Kota Onde-Onde Bakal Ditambah

Pemkot Kembali Gulirkan Kajian

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Setelah menetapkan empat objek bangunan bersejarah menjadi cagar budaya pada 2022 lalu, Pemkot Mojokerto bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Jawa Timur (Jatim), kembali berencana melakukan kajian tahun ini. Mengingat, masih terdapat sejumlah objek diduga cagar budaya (ODCB) yang dinilai perlu mendapat sentuhan pelestarian.

Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto Mudjoko menuturkan, empat ODCB yang telah rampung dilakukan kajian di akhir 2022 telah ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat kota. Karena dari hasil rekomendasi TACB, seluruhnya dinilai telah memenuhi penetapan sebagai cagar budaya. ”Dari empat objek yang sebelumnya diduga, kini sudah ditetapkan sebagai cagar budaya di tahun 2022,” terangnya, kemarin.

Dengan status tersebut, total ada 17 objek bersejarah di Kota Mojokerto yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat kota. Penetapan dilakukan dalam kurun empat tahun terakhir atau selama periode 2019-2022.

Baca Juga :  Tetap Dipertahankan, Pasca Gagal di Porprov

Empat cagar budaya terbaru adalah tiga bangunan gapura yang menjadi gerbang dari kompleks pemakaman era kolonial. Masing-masing gapura makam etnis Tionghoa di Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gununggedangan.
Sedangkan, dua dua objek serupa juga berada di Lingkungan Sekarputih, Kelurahan Kedundung. Bangunan yang berada di antara UPT Rumah Potong Hewan (RPH) Sekarputih itu dulu merupakan tempat pemakaman bagi penduduk berkebangsaan Eropa yang tinggal di Kota Mojokerto.

Selain itu, objek yang juga disematkan sebagai cagar budaya adalah sebuah bangunan peninggalan masa pemerintahan Hindia-Belanda di Jalan Kartini. ”Keempat objek yang sebelumnya diduga cagar budaya itu kini sudah dinaikkan sebagai cagar budaya peringkat kota,” tuturnya.

Tak berhenti di situ, Mudjoko menyebut tahap kajian akan kembali dilanjutkan di tahun anggaran 2023 ini. Dikatakannya, dikbud telah menjalin koordinasi dengan TACB Jatim dan Dewan Kebudayaan Daerah (DKD) Kota Mojokerto untuk melakukan penelusuran ODCB mulai awal tahun ini. ”Untuk tahap berikutnya tahun ini ada sekitar 3 atau 4 objek diduga cagar budaya untuk ditelaah dan dikaji oleh tim TACB,” imbuhnya.

Baca Juga :  Raffito dan Kintania, Bakat Atlet Turunan dari Ortu

Namun, Mudjoko mengaku masih belum bisa menyebutkan titik objek yang akan dilakukan kajian tersebut. Karena tim akan melakukan observasi terlebih dulu untuk menentukan terkait kelayakan dan nilai kesejarahan.

Setidaknya, ungkap dia, objek yang akan menyusul untuk diajukan sebagai cagar budaya harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Di antaranya, objek harus berusia minimal setengah abad untuk bisa diajukan sebagai cagar budaya.

Di samping itu, langkah untuk menetapkan status cagar budaya juga sebagai upaya dalam melestarikan dan mengembangkan objek-objek yang bernilai sejarah. Yakni sebagaimana diatur pada Peraturan daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 17 Tahun 2019. ”Biar tidak sampai di akhir tahun, kajian akan segera kami lakukan kemudian diusulkan pengajuan,” pungkas dia. (ram/ron)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/