24.8 C
Mojokerto
Thursday, March 30, 2023

Suara Tidak Sah Pilgub Jatim di Mojokerto Tembus 23 Ribu

MOJOKERTO – Suara tidak sah dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 27 Juni lalu, cukup tinggi. Di Kabupaten Mojokerto, dari jumlah partisipasi pemilih sebesar 574.953 orang, suara tidak sah mencapai 23.360 orang.

Besarnya jumlah suara tidak sah ini terlihat saat proses rekapitulasi yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto di GOR Dinas Pendidikan, Jalan RA Basuni, Sooko, kemarin siang. Dari angka partisipasi sebesar 70,67 persen atau 574.953 pemilih, angka suara tidak sah mencapai 23.360 atau 4,06 persen.

Besarnya suara tidak sah tersebut terlihat saat proses rekapitulasi yang berlangsung hingga lima jam. Seperti yang terjadi di Kecamatan Mojosari. Dari daftar pemilih tetap sebanyak 55.511 orang, sebanyak 1.824 pemilih tidak sah.

Kecamatan Jetis yang terdata sebagai DPT terbanyak se-Kabupaten Mojokerto sebesar 61.881, angka partisipasi 44.565 pemilih. Dari jumlah itu, surat suara yang digunakan 44.565 lembar, dan jumlah suara tidak sah sebesar 1.690 lembar.

Baca Juga :  Bawaslu Awasi Rekrutmen PPK

Di Kecamatan Gedeg juga demikian. Dari DPT 42.243, pengguna hak pilih mencapai 29. 485 orang. Dan dari jumlah itu, jumlah suara tidak sah mencapai 1.410 suara.

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhanafiq, mengatakan, besarnya jumlah suara tidak sah di Kabupaten Mojokerto, sebagian besar disebabkan coblosan lebih dari dari satu paslon. ’’Sebagian besar karena dicoblos dua-duanya,’’ katanya.

Ada pula, kata Yuhan, surat suara tidak sah karena pemilih sekadar datang dan masuk ke bilik suara, namun tak melakukan apa pun. ’’Tidak ada yang dicoblos. Dibiarkan begitu saja lalu dimasukkan ke kotak suara,’’ tambahnya.

Meski terlihat sangat besar, namun persentase suara tidak sah dalam momen Pilgub 2018 di Kabupaten Mojokerto hanya 4,06 persen saja. Sementara, angka partisipasi mencapai 574.953 atau 70,67 persen dari DPT 813.629 pemilih.

Terpisah, Ketua Panwaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy’at, mengatakan, tingginya suara tidak sah dinilai karena lemahnya proses sosialisasi. ’’Saya melihat, ada proses sosialisasi yang minim,’’ tegasnya.

Baca Juga :  Diyakini Angkat Derajat dan Pertahankan Kursi Pejabat

Bagi Aris, potensi itu sangat dimungkinkan lantaran pemilih yang datang ke TPS, tak memiliki tujuan yang jelas. ’’Ke depan, harus lebih baik,’’ tambah dia. Meski menilai KPU minim sosialisasi, namun Aris melihat, perhelatan Pilgub Jatim 27 Juni lalu, berlangsung sangat kondusif.

Lembaganya nyaris tak menemukan pelanggaran berat yang dilakukan kedua paslon. ’’Tidak ada money politic dan tidak ada pelanggaran yang mempengaruhi hasil pilgub. Saya melihat, semuanya nyaris sempurna,’’ pungkas pria yang akrab disapa Asep ini.

Sementara itu, di Kabupaten Mojokerto, pasangan nomor urut 1, Khofifah-Emil menang di 18 kecamatan. Dengan perolehan total suara 321.940 atau 55,99 persen. Sedangkan, Paslon nomor urut 2, Gus Ipul-Puti dengan perolehan  229.653 suara atau 39,9 persen.

Sedangkan, jumlah pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT sebanyak 1.758 orang. Yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 417 orang.

 

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/