28.8 C
Mojokerto
Wednesday, March 22, 2023

Rancang Aturan Proteksi Lingkungan dari Galian Ilegal

Aktivitas galian golongan C (pasir dan batu) ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan yang hebat di Mojokerto. Potensi kerugian negara akibat perusakan alam itu mencapai ratusan miliar per tahun. DPRD Kabupaten merespon kondisi itu dengan merancang aturan hukum untuk menekan kerusakan lingkungan sekaligus mencegah potensi menguapnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Satu sosok yang membidani aturan berupa peraturan daerah (perda) itu adalah H.Edi Ikhwanto, S.Sos. Pria asal Dusun/Desa Batankrajan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto ini didapuk sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan lingkungan yang merupakan inisiatif kalangan legislator Kabupaten Mojokerto.

’’Jadi, kerusakan lingkungan akibat galian ilegal itu sudah parah,’’ ucap pria kelahiran 1977 ini kepada Jawa Pos Radar Mojokerto. Pihaknya sudah dua tahun belakangan ini mengatensi kondisi itu. Baik melalui inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan, menghimpun keterangan instansi terkait, hingga studi banding ke daerah lain dan instansi vertikal.

Baca Juga :  Kerja Keras Perangi Narkoba

Fakta yang mencengangkan, menurut Edi, adalah besarnya potensi pendapatan daerah yang menghilang dari aktivitas galian ilegal itu. Pihaknya menyebutkan, nilai potensi PAD yang hilang karena galian ilegal mencapai Rp 160 miliar per tahun. ’’Nah, berapa nilai ekonomis yang diterima pelaku usaha ilegal tersebut? Mereka menjual pasir dan batu dari galian ilegal jauh lebih murah. Dan, jumlah mereka jauh lebih banyak dari pengusaha yang berizin,’’ terang politisi asal PKB ini.

Pria yang juga Ketua Komisi III bidang pembangunan dan lingkungan ini menuturkan, di sisi lain, ada pengusaha galian yang berizin, tertib membayar PAD. Mereka memberikan kontribusi nyata ke daerah. Lokasi galian juga terjamin karena ada jaminan terhadap lingkungan. ’’Mereka berhak untuk dilindungi dan mendapat kepastian persaingan usaha pula. Tapi, mereka pasti kalah dalam penjualan dengan pengusaha galian ilegal,’’ bebernya.

Baca Juga :  18 Tahun, Menjadi Pribadi Lebih Matang

Rinci dia, sekarang ini ada sekitar 19 lokasi galian yang berizin. Sementara, lokasi galian ilegal jumlahnya mencapai 70 titik. Lokasi galian ilegal, kata dia, terus bertambah tiap tahunnya. Selain karena minimnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelakunya, aparat juga dibuat kucing-kucingan oleh pelaku galian ilegal. ’’Para pelaku galian ilegal ini kerap kucing-kucingan dengan aparat,’’ rinci pria yang juga Ketua Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) PCNU Kabupaten Mojokerto ini.

Untuk itu, DPRD mengusulkan rancangan aturan perda tentang perlindungan lingkungan. Yang mana, mencakup ruang lingkup urusan kerusakan lingkungan akibat galian C. ’’Arah raperda ini memberikan perlindungan terhadap lingkungan. Sekaligus, ancaman terhadap pelaku kerusakan lingkungan hidup. Karena, perda akan kami kaitkan langsung dengan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,’’ tandas Edi. (fen)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/