KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Komisi ASN telah mengeluarkan surat rekomendasi atas rencana Pemkab Mojokerto melakukan pengisian 10 jabatan lowong setingkat kepala dinas. Namun, mutasi belum bisa digelar lantaran harus menunggu restu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan, pengisian jabatan struktural yang masih kosong, terus berproses. ’’Yang jelas, surat rekomendasi persetujuan Komisi ASN terkait 22 nama yang kita sodorkan, sudah turun,’’ ungkapnya.
Restu dari lembaga independen itu, diterima pemkab di pengujung tahun lalu. Hanya saja, lanjut Teguh, meski rekomendasi sudah dikantongi, pemkab belum bisa melakukan pelantikan. Pemda masih diminta melakukan konsultasi ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa atas jabatan inspektur yang ikut dilelang dalam selter tersebut.
’’Jadi, sekarang ini kita masih menunggu hasil konsultasi gubernur untuk jabatan inspektur. Tapi kita pastikan tidak lama. Karena surat, hari ini (kemarin) sudah masuk, tinggal disposisinya ke bawah, balik lagi ke gubernur, baru kirim ke Pemkab Mojokerto,’’ jelasnya.
Sesuai aturan perombakan di lingkungan Inspektorat, harus seizin gubernur. Begitu juga untuk perombakan di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), yang harus diizinkan Kemendagri. ’’Baru, setelah itu turun, pertimbangan ada di Bupati untuk memutuskan dan melakukan pelantikan,’’ tegas Teguh.
Sebelumnya, sebanyak 22 peserta lelang jabatan eselon IIB, menjalani tes kesehatan di RSUD Prof dr Soekandar Mojosari, 24 Desember 2021. Setelah hasilnya keluar, Pemkab Mojokerto menyorong deretan nama itu ke Komisi ASN untuk mendapat rekomendasi persetujuan. (ori/ron)