KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Sejumlah pengusul hak interpelasi DPRD Kota Mojokerto yang menarik dukungan bertambah. Secara mengejutkan, Ketua Komisi II Mochamad Rizky Pancasilawan menarik dukungan. Penarikan dukungan itu persis sebelum rapat paripurna penyampaian penjelasan usulan interpelasi digelar Senin (2/3).
Sebelumnya, politisi PDIP ini getol mengawal pengajuan interpelasi. Bahkan, pengajuan interpelasi dilandasi rangkaian kegiatan Komisi yang dipimpinnya. Penarikan dukungan itu diketahui ketika sebelum rapat paripurna penyampaian usulan hak interpelasi dimulai. Lewat surat pernyataan, Rizky menyampaikan penarikan dukungannya kepada sekwan (sekretaris dewan) yang lantas diteruskan kepada pimpinan dewan.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Rizky mengaku sikapnya dilandasi keputusan rapat DPC PDIP Kota Mojokerto. Ia menyatakan, dari rapat itu menghasilkan surat instruksi DPC. Yang intinya menolak pengajuan interpelasi. ’’Keputusan DPC. Ada instruksi DPC hasil rapat. Instruksinya menolak interpelasi,’’ katanya.
Ketika penyampaian penjelasan atas usulan hak interpelasi, nama Rizky juga tidak ada lagi dalam daftar pengusul hak interpelasi. Pengusul terdiri enam nama anggota dewan yang tercatat. Yakni, Wahyu Nur Hidajat (PKB), Indro Tjahjono (Nasdem), Febriana Meldyawati (PDIP), Junaedi Malik (PKB), Choiroyaroh (PKB), dan Sulistyowati (PKB). Sebelum Rizki, tercatat sudah tiga anggota dewan dari sebelumnya mendukung pengajuan interpelasi namun menarik dukungan di tengah jalan.
Mereka adalah Suliyat (PDIP), Agung Sucipto (PKS), dan Mohamad Harun (Gerindra). Ketiganya diketahui menarik dukungan ketika rapat badan musyawarah (Banmus), pada 24 Februari lalu. Penjelasan usulan interpelasi sedianya dibacakan oleh juru bicara, Indro Tjahjono. Tapi, mendadak digantikan Sulistyowati. Indro sendiri tak menghadiri rapat tersebut dengan alasan tengah di luar kota mengikuti agenda partai.
Rapat paripurna internal yang dijadwalkan pukul 10.00 molor hingga 45 menit. Sebanyak 20 anggota DPRD disebutkan menghadiri rapat itu. Pengusul menyampaikan uraian penjelasan atas usulan hak interpelasi. Usulan hak meminta keterangan kepala daerah itu menyasar pelaksanaan program pelayanan dasar penanggulangan banjir sebagai prioritas pembangunan tahun 2019. Lembar penjelasannya terdiri dari 14 halaman.
Para pengusul mengklaim penggunaan hak interpelasi ini murni wujud penguatan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD. Sejumlah program kegiatan penanggulangan banjir yang gagal terserap sempurna tahun 2019, disebutkan karena mepetnya waktu. Sehingga dalam pelaksanaannya mengalami kegagalan.