30.8 C
Mojokerto
Thursday, March 30, 2023

Ketua Dewan Disposisi Usulan Interpelasi

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pengajuan hak interpelasi kalangan anggota DPRD Kota Mojokerto turut memicu gelombang aksi. Jumat (1/2),  massa menggelar aksi di depan kantor pemkot-DPRD di Jalan Gajah Mada Kota Mojokerto.

Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya, mendesak segera menggunakan hak interpelasi DPRD dan aparat hukum mengusut tuntas proyek amburadul. Juga, memberikan kompensasi kepada warga terdampak proyek.

Selain itu, mereka meminta mengembalikan proyek tersebut ke masyarakat dalam bentuk padat karya. ’’Melibatkan masyarakat dalam pengawasan proyek PL (penunjukan langsung) maupun lelang, mulai awal hingga selesai,’’ tulis massa mengatasnamakan dari Forum Komunikasi Masyarakat Mojokerto (FKMM) dalam suratnya kepada pimpinan dewan.

Massa yang berorasi di depan kantor pemkot-DPRD lantas diterima Ketua DPRD Kota Sunarto, Sekwan Mokhamad Effendi, didampingi Kepala Bakesbangpol Anang Fahruroji, Kepala Satpol PP Heriyana Dodik, dan Ketua Komisi III Agus Wahyudi. ’’Kami mendesak DPRD kota segera menggunakan hak Interpelasinya,’’ ujar Toha, perwakilan massa di ruang kerja ketua dewan.

Baca Juga :  Bus Berisi Puluhan Siswa Terperosok Saat Akan Berwisata di Malang

Penggunaan hak interpelasi itu, kata dia, menunjukkan keseriusan dewan dalam menyikapi proyek-proyek tak rampung yang mengganggu aktivitas masyarakat. Untuk itu, penggunaan interpelasi harus segera dilakukan. ’’Harus segera digunakan,’’ tandas dia.

Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto mengatakan, hak interpelasi merupakan hak personal anggota dewan. Usulan pengajuan hak meminta keterangan kepada kepala daerah itu memang sudah sampai ke mejanya. ’’Usulannya sudah masuk, dan sudah saya disposisi. Kami akan bahas dalam rapat pimpinan,’’ ujar dia.

Pembahasan internal pimpinan dewan itu, lanjut dia, akan memutuskan apakah usulan interpelasi dapat diterima atau ditolak. Usulan hak interpelasi yang diajukan, dianggapnya telah memenuhi unsur. ’’Kalau menurut pimpinan itu nanti layak atau tidak. Dari 82 proyek yang mangkrak 8 paket itu diusulkan hak interpelasi,’’ tambah politisi PDIP ini.

Lebih jauh soal interpelasi, pria yang juga koordinator Komisi III ini, hak interpelasi tak terlalu urgen digulirkan dalam mengatasi proyek-proyek yang putus kontrak. Karena, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kini tengah memulihkan fungsi sarana prasarana yang terimbas proyek putus kontrak itu. ’’Kalau pribadi tidak terlalu urgen. Yang justru urgen adalah warga sekitar tidak terdampak,’’ tandas dia.

Baca Juga :  Bohemian Style, Etnik nan Stylish

Pihaknya menuturkan, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) lalu, indikasi pengkondisian dalam pelelangan 8 proyek tak rampung itu terbilang nihil. Karena, dianggapnya sudah melalui prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 10 anggota dewan mengusulkan hak interpelasi kepada pimpinan. Usulan itu dipicu hasil RDP Komisi II tentang proyek normalisasi saluran air. Dari RDP itu diketahui sebanyak 8 proyek normalisasi saluran air yang diputus kontrak. Lantaran, progres pengerjaan rekanan di bawah 50 persen.

Para pengusul hak interpelasi menganggap proyek-proyek yang mengalami putus kontrak itu menganggu masyarakat. Padahal proyek itu kebijakan pemda yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/