MOJOKERTO – Sikap Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) di Kabupaten Mojokerto yang tak melaporkan dana kampanye, bakal menuai sanksi.
Parpol ini dianggap tak patuh terhadap tahapan yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto Ahmad Basori, mengatakan, pihaknya sudah melaporkan Partai Garuda ke Bawaslu Jatim, Kamis sore (31/1).
Menyusul, toleransi selama tujuh hari, tak kunjung dilakukan. ’’Baru saja kami laporkan. Bahwa, Garuda tetap tidak melaporkan,’’ ujarnya. Basori menerangkan, kemarin sore merupakan batas akhir yang diberikan Bawaslu Provinsi saat sidang ajudikasi pekan lalu.
Isinya, Partai Garuda harus menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU. ’’Diberi toleransi selama 7×24 jam,’’ tambahnya. Karena tetap mengabaikan putusan tersebut, ungkap Basori, bawaslu langsung melaporkan ke Bawaslu Provinsi.
’’Sekarang, kita menunggu sanksi yang akan dijatuhkan. Apakah menganulir parpol ini dalam pemilu nanti, atau bagaimana,’’ jelas dia. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan, peserta pemilu yang tak mengirim laporan awal dana kampanye (LADK), KPU bisa memberikan sanksi berupa diskualifikasi.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Arif, membenarkan nihilnya LPSDK Partai Garuda. Ia mengaku, sudah berupaya mendatangi pengurus partai yang didirikan mantan Menteri Penerangan, Harmoko ini. ’’Kita sudah mendatangi ketua, sekretaris dan bendahara. Dan meminta untuk melaporkan,’’ ujarnya.
Hasil dalam pertemuan itu cukup mengejutkan. Pengurus DPC partai ini telah mengajukan mundur massal di pertengahan tahun 2018 silam. ’’Dengan alasan ini, mereka tidak mau melaporkan,’’ tambahnya.
Partai Garuda, disebut Arif, memang tak mengusung kandidat dalam pencalegan yang digelar April nanti. Akan tetapi, dalam aturan, laporan dana kampanye harus dilaporkan seluruh partai politik peserta pemilu.
Untuk sanksi yang akan dijatuhkan ke parpol ini, KPU memastikan akan menjalankannya. Termasuk, mendiskualifikasi perolehan suara dalam Pemilu nanti. ’’Apa pun sanksi yang diberikan nanti, akan kita jalankan,’’ pungkas dia.
Perlu diketahui, Partai Garuda merupakan satu-satunya parpol peserta pemilu yang tak melaporkan dana kampanye ke KPU. Padahal, syarat ini mutlak harus dilakukan parpol di setiap jenjang kepengurusan.