Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

PT KAI Daops 8 Larang Warga Mojokerto Raya Ngabuburit di Sekitar Perlintasan Rel Kereta Api

Yulianto Adi Nugroho • Rabu, 4 Maret 2026 | 08:55 WIB

 

DIPERIKSA: KAI Daop 8 Surabaya memeriksa kondisi rel di Mojokerto menjelang masa angkutan Lebaran 2026, Senin (2/3).
DIPERIKSA: KAI Daop 8 Surabaya memeriksa kondisi rel di Mojokerto menjelang masa angkutan Lebaran 2026, Senin (2/3).
 

Jelang Lebaran, Kondisi Rel Kereta Api Diperiksa 

MOJOKERTO RAYA – Menjelang masa angkutan Lebaran yang berlangsung mulai pekan depan, kondisi rel kereta api (KA) di Mojokerto diperiksa. Pengecekan jalur dilakukan guna mengantisipasi gangguan perjalanan dan kecelakaan selama masa sibuk tersebut. 

”Pengecekan lintas dilakukan dari Stasiun Surabaya Gubeng sampai Mojokerto dengan dengan melihat langsung kondisi rel, wesel, persinyalan, hingga fasilitas pelayanan di stasiun,” kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono, Senin (2/3). Menurutnya, masa angkutan Lebaran KA 2026 akan berlangsung pada 11 Maret sampai 1 April. Dari total 561.528 tiket yang disediakan di wilayah Daop 8, hingga pekan lalu sebanyak 222.556 di antaranya telah terpesan. Seluruh penumpang ditopang dengan 59 KA jarak jauh yang terdiri dari 49 KA reguler dan 10 KA tambahan. 

Mengingat tingginya mobilitas dan lonjakan penumpang, inspeksi terhadap infrastruktur dan fasilitas KA ditingkatkan. Hal itu untuk mengantisipasi gangguan perjalanan serta potensi kecelakaan akibat kerusakan sarana dan prasarana. ”Menjelang angkutan Lebaran, kami ingin memastikan perjalanan kereta api tetap selamat, aman, dan nyaman,” tuturnya.

Di sisi lain, Mahendro juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas ngabuburit selepas sahur maupun menjelang buka puasa di sekitar rel. Menurutnya, aktivitas di jalur KA secara regulasi telah dilarang keras dalam Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

”Kami memahami bahwa Ramadan menjadi momen kebersamaan, termasuk kegiatan ngabuburit. Namun, kami kembali mengingatkan masyarakat di wilayah Mojokerto agar tidak menjadikan jalur rel sebagai tempat berkegiatan karena risiko kecelakaan sangat tinggi dan dapat berakibat fatal, baik bagi masyarakat maupun terhadap perjalanan kereta api,” ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi, patroli keamanan di sepanjang jalur rel kini diintensifkan. Upaya sosialisasi lewat forum edukasi, sekolah, dan komunitas juga dilakukan untuk mencegah adanya kegiatan yang masih kerap ditemui tersebut. (adi/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#perlintasan rel KA #Ngabuburit 2021