Sekretaris Jenderal Komnas PA Jatim Jaka Prima mengatakan, mayoritas SPPG tak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Padahal, dokumen yang menyatakan dapur penyedia MBG telah memenuhi standar kesehatan dan kebersihan itu merupakan aspek penting sebelum makanan disalurkan ke penerima manfaat. ”Tapi, ternyata ditemukan fakta di lapangan banyak SPPG tidak memenuhi syarat dan uji klinis yang baik,” ucapnya, Rabu (14/1).
Memang, selama ini terdapat 77 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Mojokerto. Namun, dari jumlah tersebut, baru satu yang memiliki SLHS. Sedangkan di wilayah Kota Mojokerto, dari 6 SPPG yang beroperasi hingga Desember 2025, hanya satu di antaranya yang resmi mengantongi SLHS.
Jaka mengaku khawatir dasar operasional yang selama ini dipegang mayoritas SPPG sehingga diizinkan menyalurkan MBG sekadar formalitas. ”Tentu kami mempertanyakan keseriusan dari SPPG dalam melayani anak-anak. Jangan sampai anak-anak dijadikan kelinci percobaan tanpa mempertimbangkan keamanan dan kesehatan makanan yang disajikan,” cetus pengacara asal Kota Mojokerto itu.
Mengingat, lanjut dia, masifnya dampak keracunan yang telah terjadi di sejumlah lembaga pendidikan di Kutorejo, Jaka mendorong adanya evaluasi secara menyeluruh.
Pemeriksaan itu tak hanya pada SPPG yang bersangkutan, melainkan semua yang beroperasi di Mojokerto Raya, agar tak ada lagi kejadian serupa. ”Wajib diaudit total semua dan cek semua SPPG di Mojokerto Raya,” tegasnya.
Audit, kata Jaka, penting untuk mengetahui apakah pendirian dapur sudah sesuai ketentuan. Selain itu, asal bahan makanan, penyimpanan, hingga proses distribusi makanan ke penerima juga harus diperiksa, apakah sudah dilakukan dengan benar atau belum.
”Sehingga kami minta untuk diberikan sanksi tegas dan penghentian total pada SPPG jika terdapat kelalaian dan unsur kesengajaan terkait tidak dipenuhinya syarat operasional dapur MBG,” tandasnya.
Terkait investigasi pemicu keracunan yang tengah berlangsung, Jaka menyatakan, harus ada pertanggungjawaban yang mutlak. Terlebih jika ditemukan unsur tindak pidana yang mengakibatkan 411 orang mengalami keracunan. ”Apabila ada unsur pidana, kelalaian, kami meminta untuk pihak-pihak tersebut bertanggung jawab secara hukum,” ucap dia.
Pencabutan Izin Operasional di Tangan BGN
Sementara itu, Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa menuturkan, keterbatasan wewenang membuat pemkab tidak bisa leluasa dalam melakukan pengawasan maupun penindakan. Misalkan, lanjut dia, kaitannya dengan izin operasional maupun penghentian SPPG. Sehingga, Gus Bupati, begitu dia karib disapa, meminta SPPG di Kabupaten Mojokerto proaktif dalam melaksanakan program MBG.
’’Terkait penghentian izin operasional itu kan semua dari Badan Gizi Nasional (BGN). Jadi, kami berharap SPPG untuk kemudian berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dalam rangka bersama-sama bagaimana program MBG ini bisa terealisasi dengan baik,’’ tegasnya.
Memang, dari 77 SPPG yang tengah beroperasi di Kabupaten Mojokerto, terungkap baru satu dapur yang sudah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat mutlak operasional. (adi/ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah