KABUPATEN - Proyek penggalian kabel di wilayah Kabupaten Mojokerto mendapat perhatian khsusus dari Polres Mojokerto. Apalagi, Juni lalu terjadi kasus pencurian kabel PT. Telkom Indonesia di wilayah Desa Sajen, Kecamatan Pacet. Kepolisian meminta agar penggarap proyek memprioritaskan legalitas dan standar operasional prosedur (SOP) setiap melakukan pengerjaan.
Koordinator lapangan PT. Putri Ratu Mandiri (PRM) Sholahudin Al Ayubi mengatakan, pihaknya sebagai mitra PT. Telkom Indonesia datang ke Polres Mojokerto pada Kamis (21/8), untuk melengkapi perizinan proyek penggalian kabel telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto hingga 31 Agustus mendatang.
Pihaknya mengaku telah mengantongi seluruh perizinan yang dibutuhkan. Mulai dari izin masuk lokasi (Simlok) dari PT. Telkom Indonesia, izin DPUPR Kabupaten Mojojerto, DPU Bina Marga Provinsi Jatim termasuk surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari Polres Mojokerto. ’’Jadi kami lakukan pengerjaan ini secara legal. Juga mengantisipasi terjadi lagi kejadian pencurian kabel di Pacet sebelumnya. Yang membedakan dengan pencurian itu, masyarakat bisa menanyakan legalitasnya,’’ ungkapnya, Kamis (21/8).
Proyek penggalian kabel ini, lanjutnya, dilakukan di 20 titik di 11 kecamatan wilayah hukum Polres Mojokerto. Baik di Kecamatan Ngoro, Pungging, Bangsal, Mojoanyar, Sooko, Puri, Pacet, Dlanggu, Mojosari, Trowulan hingga Kecamatan Kutorejo. Seluruh penggalian dilakukan pada malam hari. Mulai pukul 20.00 sampai 05.00.
Tujuanya, untuk mengantisipasi gangguan dan kemacetan lalu lintas. Pun begitu dengan lubang jalan imbas pengerjaan proyek. ’’Setiap pekerjaan kami didampingi tim dari Telkom maupun PUPR. Selesai pengerjaan, kita langsung semen atau aspal kembali jalannya,’’ terang Yubi, sapaan karibnya.
Hal senada diungkapkan perwakilan Telkom Mojokerto Bramanto. Pihaknya menuturkan, kabel aset PT. Telkom Indonesia yang ditanam tahun 1986 menjadi sasaran proyek. Penggalian kabel tembaga di Mojokerto, lanjutnya, dilakukan bertahap sejak 2018 dan terakhir 2023 lalu. ’’Ini berhubungan dengan peralihan kabel telekomunikasi dari kabel tembaga ke jenis fiber optik di kisaran tahun 1998,’’ jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polres Mojokerto Iptu Suyanto membenarkan hal tersebut. ’’Kami, dari Polres Mojokerto, menekankan agar dalam pelaksanaan kegiatan penggalian (kabel) sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP),’’ sebutnya. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi