KOTA - Ratusan narapidana Lapas Kelas IIB Mojokerto diusulkan menerima remisi pada peringatan HUT ke-80 RI tahun ini. Selama pemerintah menyetujui, puluhan orang berpotensi langsung bebas pada 17 Agustus nanti.
Kalapas Kelas IIB Mojokerto Rudi Kristiawan mengatakan, terdapat dua jenis remisi yang bakal diterima napi pada Minggu (17/8) nanti. Yakni, remisi umum hari kemerdekaan dan remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali saat momen HUT RI. ’’Warga binaan yang kami usulkan sudah diseleksi sesuai persyaratan,’’ jelasnya, kemarin (13/8).
Rudi merinci, sebanyak 358 napi diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman melalui remisi umum. Dari remisi jenis ini, sebanyak 21 napi bisa langsung menghirup udara bebas. Sementara itu, usulan remisi dasawarsa diberikan kepada 445 napi dengan 11 napi berpotensi langsung bebas.
Menurutnya, warga binaan yang diajukan agar mendapat kortingan hukuman itu telah memenuhi sejumlah syarat. Seperti berkelakukan baik dan sudah dipenjara selama waktu tertentu. Adapun besaran remisi juga bervariasi sesuai lamanya hukuman yang telah dijalani.
Dua jenis remisi pada hari kemerdekaan itu saling beririsan. Artinya terdapat napi yang memenuhi syarat untuk mendapat keduanya. ’’Ada (napi) yang memenuhi salah satu ada yang menenuhi keduanya,’’ tutur Rudi.
Kendati demikian, lanjutnya, data ini masih sebatas usulan. Jumlah pasti napi yang menerima remisi masih akan diperiksa oleh kementerian terkait dan diberitahukan pada 17 Agustus nanti. ’’Nanti di pusat akan dicek lagi, kalau sudah sesuai dan memenuhi persyaratan semua nanti akan turun remisinya pas 17-an,’’ tandasnya. (adi/fen)
Editor : Hendra Junaedi