Untuk Diisbatkan dan Disahkan oleh Negara
KABUPATEN – Kemenag Kabupaten Mojokerto kembali menelusuri pasangan nikah siri untuk diisbat dan dicatatkan dalam pernikahan sah. Mulai akhir Juli lalu, ratusan penyuluh, penghulu, hingga staf Kemenag diterjunkan ke desa-desa untuk mencari warga yang pernikahannya belum diakui secara sah oleh negara.
Pendataan ini sesuai perintah Direktorat Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam lewat gerakan sadar pencatatan nikah. Yakni, untuk memberikan kepastian hukum setiap warga negara serta menghapus stigma negatif terhadap pernikahan siri. Untuk mengefektifkan pendataan, Kemenag bekerja sama dengan dispendukcapil guna mencari pernikahan siri berdasarkan data kependudukan. Setelah itu, data diverifikasi di lapangan berkoordinasi dengan pemerintahan dan perangkat desa setempat.
’’Setiap penyuluh, penghulu, dan staf kami terjun memverifikasi keberadaan pasangan siri dan keluarganya berdasarkan data kependudukan di dispendukcapil. Saat ini, data masih dalam pengolahan,’’ ujar Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Mojokerto Muhibuddin, kemarin (8/8).
Muhib menjelaskan, pencatatan perkawinan ini nantinya bisa berdampak langsung terhadap hak-hak sipil terhadap pasangan siri. Khususnya pengakuan negara atas status pernikahan yang dibuktikan lewat akta nikah. Dengan begitu, maka setiap anggota keluarga mereka juga berhak atas kepastian hukum.
Yang dibuktikan dengan penerbitan akta kelahiran anak, kartu keluarga (KK), hingga kartu tanda penduduk (KTP) sebagai tanda sah warga negara. ’’Yang jelas untuk memberikan kepastian hukum dan hak sah terhadap keluarga. Termasuk menghindari adanya sengketa keluarga di kemudian hari,’’ tandasnya.
Setelah didata, Kemenag juga akan menggelar isbat nikah massal yang diagendakan November nanti. Setelah diisbat, pernikahan pasangan siri ini langsung dicatat dan diterbitkan buku nikah. ’’Targetnya November nanti pendataan rampung dan diisbatkan bersama pengadilan agama dan dispendukcapil,’’ pungkasnya. (far/ris)
Editor : Hendra Junaedi