Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Sebulan Sosialisasi, Ratusan Angkutan ODOL di Mojokerto Terkena Teguran  

Martda Vadetya • Selasa, 8 Juli 2025 | 15:20 WIB
TEKAN PELANGGARAN: Petugas Satlantas Polres Mojokerto menyosialisasikan dampak beroperasinya kendaraan ODOL kepada para sopir.
TEKAN PELANGGARAN: Petugas Satlantas Polres Mojokerto menyosialisasikan dampak beroperasinya kendaraan ODOL kepada para sopir.

KABUPATEN - Operasional kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) di wilayah Kabupaten Mojokerto terus ditekan. Setelah selama sebulan melakukan sosialisasi, kepolisian ancang-ancang menggelar penindakan bagi para sopir dan pemilik armada yang membandel.

Sepanjang bulan Juni, Satlantas Polres Mojokerto kontinyu menyosialisasi para sopir angkutan barang maupun umum yang melintas di wilayah Kabupaten Mojokerto. Kendaraan dari luar daerah yang sedang melintas di wilayah hukum Polres Mojokerto pun tak luput dari sasaran sosialisasi.

Selama sebulan masa sosialisasi, sebanyak lebih dari 600 sopir yang diberi sanksi teguran sekaligus diberi pemahaman larangan ODOL. ’’Jadi, terkait ODOL ini kita awali dengan sosialisasi terlebih dahulu,’’ ungkap Kasatlantas Polres Mojokerto AKP Ridho Rinaldo Harahap.

Tahap sosialisasi pun telah dimaksimalkan hingga menyasar garasi perusahaan pemilik armada angkutan. Kemudian, untuk mewujudkan program Indonesia Zero ODOL, korps sabuk putih bakal menggelar penindakan armada ODOL yang masih nekat beroperasi. Seiring rampungnya masa sosialisasi yang telah ditentukan. ’’Untuk penindakan, kita sambil menunggu instruksi dari Ditlantas Polda Jatim. Kemungkinan kita laksanakan pertengahan sampai akhir Juli nanti,’’ terangnya.

Nantinya, kepolisian bakal menggandeng Dishub Jatim dan DPRKP2 Kabupaten Mojokerto untuk menertibkan angkutan ODOL. Para sopir kendaraan ODOL terancam dijatuhi sanksi tilang sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendaraan ODOL diidentifikasi dari ukuran panjang, lebar maupun tinggi kendaraan. Termasuk berat muatan yang melebihi batas diizinkan. Langkah ini sekaligus bagian dari upaya meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan armada angkutan. Pasalnya, kendaraan ODOL bisa menimbulkan permasalahan kompleks. Mulai dari underspeed, kerusakan jalan, juga polusi udara. Yang paling dikhawatirkan yakni menimbulkan fatalitas kecelakaan. (vad/fen) 

Editor : Hendra Junaedi
#kabupaten mojokerto #razia #satlantas polres mojokerto #teguran #truk odol #odol