Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tempat Hiburan Ditutup, Batasi Pawai dan Petasan, Begini Instruksi Wali Kota Mojokerto saat Peringatan Hari Besar Keagamaan

Rizal Amrulloh • Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:35 WIB
MAJU PESAT: Pj Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menjadi inspektur upacara Peringatan Hari Jadi Ke-79 Provinsi Jawa Timur di halaman Sasana Praja Abhipraya, Balai Kota Mojokerto, kemarin (12/10).
MAJU PESAT: Pj Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menjadi inspektur upacara Peringatan Hari Jadi Ke-79 Provinsi Jawa Timur di halaman Sasana Praja Abhipraya, Balai Kota Mojokerto, kemarin (12/10).

Instruksi Pj Wali Kota saat Peringatan Tahun Baru Imlek

KOTA - Menyambut peringatan hari besar keagamaan, Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto menginstruksikan agar tempat hiburan malam hingga karaoke ditutup. Kegiatan pawai di jalan umum dan penggunaan petasan juga dibatasi dan hanya boleh digelar di area kelenteng.

Poin tersebut termaktub dalam Instruksi Wali Kota Mojokerto Nomor 100.3.4.3/1/417.101.3/2025. Terdapat 9 butir instruksi yang diterbitkan dalam rangka menjaga kententraman dan ketertiban pada pelaksanaan hari besar keagamaan.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakot Mojokerto Heryana Dodik Murtono mengungkapkan, instruksi yang diteken Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro ini telah disebarluaskan ke sejumlah instansi. Baik lembaga pendidikan, tokoh agama, pengurus rumah ibadah, pengelola tempat hiburan, kelurahan, hingga RT dan RW. ”Ya, sudah diedarkan melalui bakesbangpol," paparnya kemarin.

Menurutnya, instruksi wali kota tersebut bertujuan agar pelaksanaan Tahun Baru Imlek 2025 berjalan khidmat. Karena itu, pengelola tempat hiburan diminta untuk meniadakan aktivitas pada peringatan hari besar umat Khonghucu dan Tri Dharma. ”Penyelenggara hiburan wajib menghentikan kegiatan selama dua hari,” imbuhnya. Yakni, terhitung mulai hari Selasa (28/1) sampai dengan Rabu (29/1) nanti.

Dodik menyebutkan, berlaku bagi tempat karaoke, panti pijat, kafe penyedia hiburan, hingga kegiatan sejenisnya yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Pada poin berikutnya, masyarakat juga dilarang untuk menyalakan petasan atau kembang api. Menurut Dodik, hal ini dikecualikan bagi pengurus Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) saat perayaan Hari Raya Imlek.

Pembatasan juga diberlakukan pada kegiatan pawai atau arak-arakan. ”Pawai di jalan umum hanya boleh diselenggarakan pengurus Kelenteng Hok Sian Kiong,” papar mantan kasatpol PP Kota Mojokerto ini.

Dodik menambahkan, tim gabungan akan melakukan pengawasan dalam menjaga ketentraman dan ketertiban selama peringatan hari besar keagamaan. Pemantauan dilaksanakan bersama oleh bakesbangpol, satpol PP, TNI-Polri, Kejari, hingga Kemenag dan FKUB Kota Mojokerto. (ram/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#panti pijat #karaoke #pawai #hiburan malam #Kota Mojokerto #petasan