Plt Kepala BKPSDM Bambang Eko Wahyudi menjelaskan, aplikasi SUHITA dibangun berdasarkan Permenpan 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dengan adanya regulasi tersebut, seluruh ASN diwajibkan untuk membuat sasaran kinerja pegawai (SKP) secara digital yang difasilitasi melalui SUHITA. ”Ada beberapa versi pengembangan SUHITA yang dibangun sejak tahun 2020 yang setiap tahun kami lakukan evaluasi dan penyempurnaan fitur pada aplikasi SUHITA,” paparnya.
Pembuatan SKP pada SUHITA dimulai dari membuat perjanjian kinerja perangkat daerah. Sehingga, secara otomatis akan menjadi perjanjian kinerja individu kepala perangkat daerah yang selanjutnya akan secara otomatis menjadi SKP yang indikatornya akan diturunkan ke pejabat administrator di bawahnya melalui dialog kinerja. Begitu pula untuk jabatan-jabatan di bawah Administrator selanjutnya juga akan dibagikan masing-masing rencana hasil kerja melalui dialog kinerja. ”Dengan SUHITA cascading atau pohon kinerja mulai dari pimpinan tertinggi sampai pelaksana dapat dipetakan dengan jelas dan saling terkait,” tandas Bambang.
Setiap pegawai juga harus membuat rencana aksi bulanan yang akan digunakan sebagai perhitungan indikator kinerja individu (IKI) bulanan. Terdapat pula target poin aktivitas dalam satu bulan yang harus diperoleh masing-masing pegawai. Nilai capaian IKI bulanan dan perolehan poin aktivitas harian digunakan sebagai dasar perhitungan tambahan penghasilan pegawai (TPP). ”Sistem SUHITA ini sudah terintegrasi dengan data nilai kehadiran pegawai pada aplikasi PRASASTI. Ke depannya, SUHITA juga akan terintegrasi dengan sistem-sistem lain yang sudah berjalan seperti e-office, e-agenda, dan yang lainnya,” papar dia.
Tak hanya itu, BKPSDM Kabupaten Mojokerto juga melakukan manajemen layanan kepegawaian melalui aplikasi Pagar Satu alias Pelayanan Administrasi Kepegawaian Terpadu Satu Pintu. Aplikasi tersebut digunakan untuk memfasilitasi layanan kepegawaian yang berbasis self service dan paperless yang mengintegrasikan seluruh layanan kepegawaian yang dilaksanakan oleh BKPSDM Kabupaten Mojokerto.
Dengan adanya aplikasi PAGAR SATU pengusulan layanan kepegawaian dapat diajukan secara mandiri oleh masing-masing pegawai dan akan diverifikasi oleh bagian kepegawaian perangkat daerah sebelum dikirimkan ke BKPSDM Kabupaten Mojokerto. Kelebihan lain dari aplikasi PAGAR SATU adalah dengan adanya sistem paperless akan merapikan dokumen kepegawaian yang selama ini berupa kertas menjadi dokumen digital. ”Dengan dokumen digital, dokumen kepegawaian akan lebih valid dan terorganisir dengan baik,” imbuh dia.
Beberapa layanan kepegawaian yang sudah diimplemetasikan pada PAGAR SATU adalah untuk pengusulan kenaikan pangkat, pensiun, pengusulan karis/karsu, dan permohonan perbaikan nama. ”Aplikasi PAGAR SATU ini juga memudahkan pegawai dalam pengusulan layanan tanpa harus datang ke Kantor BKPSDM. Hal ini sekaligus mendukung terwujudnya birokrasi yang bersih dan melayani,” pungkas Bambang. (ram/ron)
Editor : Fendy Hermansyah