Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pekan Ini Raperda P-APBD Disahkan

Fendy Hermansyah • Rabu, 12 Oktober 2022 | 19:59 WIB
SUDAH ADA PEMENANG: Proyek Pasar Tematik Ketidur yang akan ditambah pekerjaan pembangunan lanskap di P-APBD tahun 2022. (Rizal Amrulloh/Jawa Pos Radar Mojokerto)
SUDAH ADA PEMENANG: Proyek Pasar Tematik Ketidur yang akan ditambah pekerjaan pembangunan lanskap di P-APBD tahun 2022. (Rizal Amrulloh/Jawa Pos Radar Mojokerto)
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Setelah sempat nyantol di Pemprov Jatim, hasil evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2022 Kota Mojokerto akhirnya telah turun. Pemkot menargetkan pengesahan payung hukum tersebut akan dituntaskan pekan ini.

Raperda P-APBD 2022 Kota Mojokerto sedianya telah dilakukan pengambilan persetujuan bersama antara eksekutf dan DPRD sejak Selasa (13/9) lalu. Namun, setelah disorong ke Biro Hukum Pemprov Jatim, hasil evaluasi baru turun akhir pekan lalu. ”Hasil evaluasinya baru kami terima Jumat (8/10) sore,” ungkap Kabag Hukum Setdakot Mojokerto Riyanto.

Riyanto menyebutkan, baik pemkot dan dewan akan segera menindaklajuti terkait hasil evaluasi raperda P-APBD 2022. Rencananya, hari ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto akan memberikan tanggapan untuk kembali diluncurkan ke Pemrov Jatim. ”Karena ada batas waktu 7 hari untuk melakukan tanggapan atas hasil evaluasi itu,” imbuhnya.

Tanggapan evaluasi P-APBD 2022 ditarget akan dirampungkan dalam sehari. Sehingga, kata Riyanto, tanggapan yang telah dibubuhkan tanda tangan wali kota dan pimpinan DPRD bisa segera diajukan kembali ke pemrov untuk permintaan nomor registrasi (noreg). ”Atas dasar noreg itu kita bisa tetapkan perda perubahan APBD,” tandasnya.

Dengan begitu, seluruh program pemerintah yang dianggarkan pada P-APBD bisa digulirkan pada pekan ketiga Oktober ini. Karena masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sudah bisa membuat dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).

Dengan disahkannya perda P-APBD 2022, imbuh dia, penandatangan kontrak juga bisa digulirkan bagi paket proyek yang sudah ditetapkan pemenang dari lelang dini. ”Ketika perda sudah diundangkan, maka tanda tangan kontrak dan sebagainya bisa dilakukan,” imbuhnya.

Dari data yang dihimpun Jawa Pos Radar Mojokerto, terdapat 8 paket proyek yang diajukan lelang dini atau tender bersyarat. Seluruhnya diampu Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Kota Mojokerto.

Terdiri dari tiga pekerjaan lanskap. Masing-masing di Pasar Tematik Ketidur dengan alokasi pagu Rp 1,61 miliar; GOR dan Seni Mojopahit sebesar Rp 1,49 miliar; dan gedung DPRD Kota Mojokerto Rp 1,7 miliar.

Selain itu, terdapat empat paket pengurukan lahan. Meliputi untuk persiapan pusat layanan usaha terpadu (PLUT) sebesar Rp 1,1 miliar; labkesda Rp 718,1 juta; sentra IKM Rp 695,3 juta; serta rumah dinas kejari Rp 1 miliar. Sedangkan satu paket proyek lainnya adalah peningkatan jalan Gunung Gedangan dengan plotting Rp 2,4 miliar. (ram/ron)

Editor : Fendy Hermansyah
#p apbd #proyek #Kota Mojokerto