Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Warga Keluhkan Biaya Sertifikasi Masal, Rp 500 Ribu hingga Rp 1,5 Juta

Moch. Chariris • Kamis, 8 Oktober 2020 | 13:30 WIB
warga-keluhkan-biaya-sertifikasi-masal-rp-500-ribu-hingga-rp-15-juta
warga-keluhkan-biaya-sertifikasi-masal-rp-500-ribu-hingga-rp-15-juta

JATIREJO, Jawa Pos Radar Mojokerto – Warga Desa Sumberjati, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, mengeluhkan besaran biaya pengurusan sertifikat masal di desanya. Yakni, Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per bidang.


Seorang warga menyebutkan, sertifikat masal ini sudah berlangsung dua bulan ini. Hingga kini proses pengukuran masih berlangsung di desanya. Namun, dalam pengurusan ini warga mengaku resah dan keberatan terhadap besaran biaya pengurusan. ’’Pembayaran juga harus dilakukan di muka,’’ ungkapnya.


Besaran biaya yang dikenakan tidak sama untuk tiap-tiap bidang. Disesuaikan dengan status tanah yang disertifikatkan. Paling rendah Rp 500 ribu per bidang. ’’Paling mahal itu Rp 1,5 juta ini untuk pengurusan tanah berstatus waris. Untuk hibah Rp 1 juta, dan jual beli Rp 500 ribu,’’ urainya.


Dari data yang ada, dengan jumlah 500 penduduk, di Desa Sumberjati, setidaknya ada separo yang ikut dalam pengurusan sertifikat masal ini. Tiap orang juga berbeda-beda. ’’Ada yang mengurus satu bidang ada juga yang sampai tiga bidang,’’ tambahnya.


Menurutnya, warga tidak pernah dilibatkan dalam penentuan besaran biaya tersebut. Pemerintah desa (pemdes) hanya menginformasikan kepada warga jika ada pengurusan sertifikat masal dengan ketentuan biaya tersebut melalui dusun. Sehingga, warga tidak mengetahui pasti peruntukan dari besarnya biaya tersebut. ’’Pokoknya tiba-tiba ditawari pengurusan sertifikat dengan harga yang sudah ditentukan itu,’’ ujarnya.


Parahnya lagi, transparansi dana dalam pembuatan sertifikat ini juga perlu dipertanyakan. Sebab, saat dirinya hendak minta kuitansi pembayaran, dia tidak diberi. ’’Warga sudah dikenakan biaya segitu tanpa dikasih kuitansi. Saya pernah minta kuitansi tapi katanya tidak ada,’’ tegasnya.


Warga yang lain juga mengaku sangat keberatan dengan biaya sebesar itu. Sebab, dirinya harus membayar jutaan rupiah untuk mensertifikatkan beberapa bidang tanah miliknya. ’’Kalau Rp 200-300 ribu tiap bidang masih wajar. Ini paling murah Rp 500 ribu per bidang. Buat apa biaya sebesar itu? Kan tidak wajar,’’ ungkapnya.


Dikonfirmasi perihal tersebut, Kades Sumberjati Siti Silfiyah menegaskan, pengurusan sertifikat masal di desanya bukan merupakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi program pemerintah pusat. Melainkan menjadi program mandiri desa. ’’Ini inisiatif desa agar tanah warga di desa sini memiliki legalitas jelas berupa sertifikat,’’ ungkapnya.


Tak urung pengurusan sertifikat secara kolektif ini sebenarnya mendapat respons positif dari warganya. Terbukti, sekitar 200 warga mengajukan bidang tanahnya untuk disertifikatkan. ’’Kami juga tidak mamaksa warga harus ikut,’’ ujarnya.


Begitu juga dengan biaya administrasinya, pemdes juga tidak memaksa. Menurut Silfiyah, biaya tersebut merupakan hasil kesepakatan perangkat desa. Di dalamnya perangkat dusun dan RT. Kesepakatan itu dilakukan saat musyawarah beberapa waktu lalu.


’’Tapi di tengah jalan, memang ada satu dua orang protes. Tapi sekali lagi kami tidak memaksa. Ini semata-mata untuk warga kami,’’ paparnya.


Untuk perbedaan biaya tiap bidangnya tersebut memang disesuaikan dengan status tanah. Dengan rincian, Rp 500 ribu untuk status jual beli, Rp 1 juta untuk hibah, dan Rp 1,5 juta untuk pengurusan tanah berstatus waris. Kenapa status waris ini lebih tinggi, pihaknya mengklaim lantaran butuh mengumpulkan saksi-saksi dalam proses pengukuran dan pemberkasan.


’’Kenapa kami tidak mengumpulkan warga, karena sekarang masa pandemi Covid-19. Jadi kesepakatan hanya dilakukan internal pemdes saat itu. Tapi, juga diikuti perwakilan perangkat tiap dusun,’’ paparnya. Terkait polemik tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto hingga kemarin belum bisa memberikan komentar resmi.


Namun, saat Jawa Pos Radar Mojokerto mencoba menggali informasi pada salah satu loket di kantor BPN di Jalan Pahlawan No. 45, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, seorang petugas menegaskan jika pengurusan sertifikat tanah secara kolektif tidak dipermasalahkan. ’’Semua boleh. Termasuk, secara kolektif,’’ ungkap petugas yang enggan menyebutkan namanya.



Namun, soal ketentuan pembiayaan, pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detail lantaran itu bukan program PTSL. Menyusul, pengurusan sertifikat tiap bidangnya berbeda-beda. Disesuaikan dengan luasan tanah dan NJOP-nya. (abi)

Editor : Moch. Chariris