Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3.127 Pasutri di Mojokerto Raya Memilih Bercerai

F
Penulis: Fendy Hermansyah❯
GUGAT: Sejumlah pengunjung Pengadilan Agama Mojokerto, beberapa waktu lalu. (dok Jawa Pos Radar Mojokerto)
GUGAT: Sejumlah pengunjung Pengadilan Agama Mojokerto, beberapa waktu lalu. (dok Jawa Pos Radar Mojokerto)
Dari Cekcok, Poligami hingga Murtad

MOJOKERTO RAYA, Jawa Pos Radar Mojokerto - Angka kasus perceraian di Mojokerto tergolong tinggi. Pasalnya, terhitung sepanjang tahun 2022, kasus perceraian yang masuk di data milik Pengadilan Agama (PA) Mojokerto sebanyak 3.127 kasus.

Panitera PA Kelas 1A Mojokerto Sugiarto mengatakan, maraknya kasus perceraian di Mojokerto tersebut dilatarbelakangi beberapa faktor. Contohnya, faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, ekonomi, salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya, poligami hingga murtad. Kasus perceraian yang disebabkan faktor cekcok mencapai angka tertinggi. ”Dari klasifikasi kasus cerai yang masuk, paling banyak memang disebabkan oleh konflik internal yang berkepanjangan antara suami dan istri sampai akhirnya salah satu dari mereka menggugat cerai. Jumlahnya mencapai 3.107,” ujarnya.

Mantan Panitera PA Bangil, Pasuruan ini menuturkan, faktor penyebab kasus cerai terbanyak kedua yakni keputusan murtad (berpindah agama) salah satu pasangan dengan angka delapan perkara. Kemudian disusul dengan faktor ekonomi, meninggalkan salah satu pihak hingga poligami menjadi faktor penyumbang paling minim. ”Yang dilatarbelakangi poligami, ada dua kasus perceraian,” beber Sugiarto.

Sugiarto memaparkan, selama 2022, rata-rata perkara cerai yang masuk ke PA berkisar antara 100-350 kasus tiap bulan. Jumlah sebanyak 3.127 kasus merupakan perkara yang sudah diputus oleh PA. Hingga kini, tersisa 290 perkara yang masih dalam proses putusan. Menurutnya, proses perceraian yang memakan waktu paling lama adalah ketika pembahasan harta gono-gini dan hak asuh anak. ’’Kalau hanya perceraian tak memakan waktu lama. Yang lama itu ketika pembahasan harta gono-gini dan hak asuh anak,” ujarnya.

Dikatakannya, tren kasus cerai gugat masih mendominasi. Dari total tersebut, Sugiarto menyebutkan, kasus cerai yang diajukan oleh pihak istri mencapai 2.568 perkara. Sisanya sebanyak 849 perkara merupakan pengajuan cerai talak. Untuk perkara cerai talak, dia melanjutkan, rata-rata disebabkan karena istri tak mau diatur oleh seorang suami. Hal itu juga turut menjadi faktor perceraian. ”Kalau cerai talak tanggung jawab istrinya biasanya karena tak mau diatur. Bisa jadi suami tak sanggup lagi," ungkapnya.

Kendati banyak perkara yang sudah diajukan, pihaknya tetap mengedepankan unsur mediasi yang bertujuan untuk merukunkan. Rata-rata kedua belah pihak diberikan waktu untuk mediasi yang difasilitasi oleh PA Mojokerto. Itu bertujuan agar kedua belah pihak mengurungkan niatnya untuk berpisah. ”Biasanya proses mediasi paling lama satu bulan, Tapi kalau buntu dan tidak menghasilkan apa-apa, maka PA pun tidak bisa berbuat banyak,’’ tandas Sugiarto. (oce/ron)

Advertisement
Advertisement

Artikel Terkait

Desa Kemlagi, Kecamatan Kemlagi: Entaskan Masalah Sampah, Luncurkan Inovasi Losida

Desa Kemlagi, Kecamatan Kemlagi: Entaskan Masalah Sampah, Luncurkan Inovasi Losida

Pemerintah Desa (Pemdes) Kemlagi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto terus mengembangkan inovasi untuk mengentaskan permasalahan sampah. Program terintegrasi anyar dimatangkan untuk menjawab keterbatasan pengolahan s

Kuota Haji Kabupaten Mojokerto Capai 1.507 CJH

Kuota Haji Kabupaten Mojokerto Capai 1.507 CJH

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akhirnya mengumumkan nama Calon Jemaah Haji (CJH) reguler asal Kabupaten Mojokerto yang masuk kuota keberangkatan haji tahun 2027 mendatang. Setelah melalui proses skrining, tak kura

Inovasi Pelita Jetis Tekan Angka Stunting, Berbasis Gotong Royong Dunia Usaha

Inovasi Pelita Jetis Tekan Angka Stunting, Berbasis Gotong Royong Dunia Usaha

PEMERINTAH Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, sukses menelurkan terobosan strategis melalui inovasi layanan publik bertajuk Pelita Jetis (Peduli Stunting Kecamatan Jetis). Berkolaborasi secara aktif dengan dunia usaha

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer