27.8 C
Mojokerto
Saturday, June 10, 2023

Aniaya Ortu, Tidak Menyesal dan Ogah Minta Maaf

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang anak terhadap ayah, ibu, serta adik kandungnya menggunakan palu hingga kritis berakhir di persidangan virtual, Senin, (30/8). Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis kepada terdakwa Danang Marco Pambudi, warga Dusun Ngumpak, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, itu dengan hukuman maksimal selama 10 tahun penjara.

Selain perbuatan terdakwa dinilai cukup sadis, selama proses persidangan, Danang mengaku tak menyesali perbuatan yang telah dilakukan. Bahkan, dia enggan meminta maaf kepada kedua orang tua (ortu) dan adiknya sebagai korban.

’’Hakim memvonis terdakwa selama sepuluh tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Jadi, sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU),’’ ungkap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko.

Tiga korban yang sebelumnya menjadi korban penganiayaan terdakwa adalah Sugianto, 52, Tatik Kusnawati, 40, serta DRA, 8, ayah, ibu dan adik terdakwa. Ivan Yoko menjelaskan, sesuai putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang virtual Senin (30/8), terdakwa memang dijatuhi vonis maksimal.

Baca Juga :  Cakupan Imunisasi MR Minim, Dinkes Kota Prioritaskan Imunisasi Kejar

Dalam putusan itu, lanjut dia, majelis hakim juga menetapkan barang bukti uang tunai Rp 2.510.000 agar dikembalikan kepada korban Tatik Kuswatin. Sedangkan sejumlah barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan.

Di antaranya sebuah palu, dompet, jaket, kaus, sepatu, satu buah tas pinggang, dua kasur dan tiga bantal, serta satu sprei terdapat bercak darah. Dia menegaskan, dalam putusan kemarin, hakim meyakini terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Baca Juga :  Warga Temukan Petirtaan Kuno

’’Atas fakta-fakta dalam persidangan, perbuatan terdakwa memang dilakukan dengan sadis. Bahkan, saat persidangan terdakwa tak menyesali perbuatannya. Dia tidak mau minta maaf terhadap kedua orang tua dan adiknya selaku korban,’’ paparnya. Di samping itu, terdakwa diketahui seorang residivis dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur pada 2020.

Menurut Ivan Yoko, motif terdakwa melakukan penganiayaan berat terhadap ayah, ibu, serta adik kandung ini didasari sakit hati. Rasa sakit hati itu sudah dipendam terdakwa sejak lama. Puncaknya, pada Rabu (31/3) lalu pukul 01.30. Untuk meluapkan emosinya, dia sengaja memukuli korban menggunakan palu, masing-masing empat sampai lima kali pada bagian kepala korban, hingga mengalami kritis. Penganiayaan yang berujung pada percobaan pembunuhan ini dilakukan terdakwa saat ketiga korban sedang tidur lelap di rumah. Semua korban mengalami luka berat. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/