28.8 C
Mojokerto
Saturday, March 25, 2023

Penutupan Ruas Jalan Terus Bertambah

MOJOSARI, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pemberlakuan physical distancing di wilayah Polres Mojokerto terus diperluas. Bahkan, gerakan semi-lockdown ini berlaku di setiap kecamatan yang menjadi wilayah hukumnya. Ada 18 kawasan yang dicanangkan sebagai kawasan tertib dan atur jarak aman.

’’Total kawasan physical distancing ada 18 kawasan. Masing-masing 4 titik ruas jalan dan 14 kawasan perumahan (selengkapnya lihat grafis),’’ ungkap Kabag Ops Polres Mojokerto, Kompol Harna, Senin (30/3).

Perluasan kawasan tertib jarak aman ini sebagai gerakan pemerintah dan kepolisian untuk mempersempit persebaran virus korona yang belakangan kian masif. Tidak hanya di kawasan perumahan dekat perkotaan yang sebelumnya menjadi percontohan, tetapi juga di kawasan wisata. Di Puncak Trawas misalnya. Deretan kompleks penginapan megah yang menjadi destinasi wisata di Trawas, saat ini juga diterapkan physical distancing. Tak semua orang bisa masuk seenaknya seperti sebelumnya.

Baca Juga :  Wali Murid Geruduk Kantor Dispendik, Buntut Perubahan Metode PPDB

Kini, masyarakat atau tamu harus melewati protokol pencegahan virus korona. Mereka harus melalui pemeriksaan ketat oleh petugas jaga. Sebelum memasuki dan keluar area permukiman, juga diwajibkan membersihkan tangan dengan hand sanitizer yang sudah disiapkan di pintu masuk. ’’Setiap tamu yang masuk kawasan physical distancing harus steril. Jadi, terlebih dulu harus menjalani protokol kesehatan,’’ terangnya.

14 perumahan yang dicanangkan menjadi kawasan semi-lockdown akan dijaga ketat petugas gabungan terdiri Polri, TNI, dan Pol PP selama 24 jam. Bekerja sama Satpam, Linmas dan RT/RW setempat.

Sebaliknya, untuk jam efektif pukul 21.00-23.00, kawasan permukiman physical distancing, diharuskan tidak ada aktivitas warga. Personel yang jaga harus benar-benar menutup dan menjaga ketat.

Artinya, warga tidak boleh keluar masuk apabila tidak karena alasan yang sangat penting. ’’Mereka hanya boleh beraktivitas di rumahnya masing-masing atau kawasan bebas dari segala aktivitas orang dan kendaraan. Makanya, setiap kawasan itu (physical distancing), agar diportal pada gerbang keluar-masuk kawasan,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Rekanan Diputus Kontrak

14 kawasan itu tersebar di Kecamatan Puri, Trowulan, Trawas, Pungging, Jatirejo, Mojosari, Kutorejo, Bangsal, Gondang, Dlanggu, Mojosari, dan tiga lokasi di Kecamatan Mojoanyar. ’’Kalau Jumat, Sabtu, dan Minggu, lebih diperketat mengingat hari menjelang dan saat libur,’’ tegasnya.

Perluasan jalur physical distancing juga dilakukan. Saat ini ada empat lokasi yang masing-masing tersebar di Kecamatan Mojosari, Gondang, Sooko, dan Trowulan. Berbeda dengan perumahan, untuk jalur, operasionalnya atau ditutup pada jam-jam tertentu. Sekitar pukul 10.00-14.00 untuk siang hari dan pukul 19.00-22.00.

’’Jam operasional jalur physical distancing ini, juga hanya berlaku Jumat, Sabtu dan Minggu saja. Untuk Jumat dan Sabtu ditutup total pukul 19.00-22.00. Sedangkan Minggu pukul 10.00-14.00,’’ pungkasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/