27.7 C
Mojokerto
Thursday, June 8, 2023

Miliaran Uang Penipuan CPNS Dihabiskan untuk Judi Online

MOJOKERTO – Tersangka penipuan CPNS di Kabupaten Mojokerto, Yudha Ananta, 32, berhasil meraup keuntungan hingga miliaran rupiah. Uang sebesar itu, ia habiskan uang judi online dan main perempuan.

Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan kepolisian terhadap mantan PNS Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto yang tinggal di kawasan Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto ini. ’’Dia gemar bermain judi online,’’ kata Kanit Reskrim Polsek Jetis AKP Amat, SH, kemarin.

Dikatakan Amat, pengakuan itu juga dikuatkan dengan rekening bank pelaku yang kerap melakukan transfer untuk taruhan judi bola. Besarannya pun beragam. Mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 6 juta sekali pasang.

Hobi yang sudah berjalan selama bertahun-tahun ini, dibarengi dengan ulahnya yang suka bermain perempuan. Yudha mengaku, kerap menghabiskan uangnya di dunia hiburan dengan mem-booking perempuan-perempuan nakal. ’’Katanya, dihabiskan untuk purel juga banyak sekali,’’ jelas Amat.

Baca Juga :  Ikfina Minta Wisudawan Tularkan Semangat Menghafal Alquran

Hobi mewah yang dilakukan pelaku rupanya tak pernah dirasakan keluarganya. Istri dan ketiga anaknya kerap diabaikan. Nafkah untuk kebutuhan keluarganya tak diperhatikan.

Perilaku buruk pelaku inilah yang membuat istrinya tak betah dan mengajukan cerai. Tepat tujuh bulan lalu, Yudha berpisah dengan keluarganya dan secara resmi sudah berstatus sebagai duda.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto Susantoso, mengatakan, SK pemecatan terhadap pelaku dikeluarkan pemda di tahun 2016 lalu. Ia dipecat dengan status pemberhentian secara tidak hormat.

Pemda melakukan pemecatan bukan karena persoalan hukum. Namun, pelaku kerap lalai dalam menjalankan tugasnya. ’’Tidak pernah masuk kerja. Dari absensi sudah sangat jelas, jika yang bersangkutan sering bolos,’’ paparnya.

Hal ini berbeda dengan keterangan pelaku ke penyidik yang memeriksanya secara intensif. Yudha menegaskan, pemberhentian dari pegawai negeri yang dialaminya karena ia tepergok melakukan pemangkasan dana bantuan ke sekolah-sekolah.

Baca Juga :  SMAN 1 Ngoro Ciptakan Program Kewirausahaan, Siap Kerja Siap Kuliah

Hingga kemarin, terdapat sekitar tujuh korban yang sudah melapor ke Polsek Jetis. Polisi memastikan, kasus ini akan di-split dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di waktu berbeda. ’’Kita split berkasnya. Karena kami yakin masih banyak korban yang belum melapor,’’ pungkas Amat.

Seperti diketahui, Yudha Ananta dilaporkan oleh temannya sendiri, Yana Punjianto, 32, Tado, Singkalan, Balongbendo, ke Polsek Jetis atas dugaan penipuan CPNS yang dialaminya.

Korban mengaku diiming-imingi menjadi PNS setelah membayar uang sebesar Rp 150 juta. Ia tak sendirian, adik kandungnya juga mengalami hal serupa. Selain meminta uang Rp 150 juta, pelaku juga kerap mendatangi rumahnya untuk meminta uang transpor dengan alasan mengurus berkas-berkas CPNS.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/