Wajib Dibayar Kontan, Paling Lambat H-7 Lebaran
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pemkot Mojokerto melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) membuka posko Tunjangan Hari Raya (THR). Posko yang dibuka di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada itu untuk menampung pengaduan hingga penegakan hukum terhadap perusahaan nakal terkait persoalan tunjangan di hari besar keagamaan.
Plt Kepala DPMPTSP dan Naker Kota Mojokerto, Moch. Zaini menegaskan, pihaknya bersama Apindo dan SPSI sudah melakukan rapat koordianasi terkait pemberian THR keagamaan yang sudah menjadi kewajiban tiap perusahaan kepada para pekerjanya. Salah satu poin penting yang dibahas tak lain terkait pembuatan posko THR. ’’Posko ini untuk pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR,’’ ungkapnya.
Pembahasan ini setelah sebelumnya ada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang terbitkan pada Senin, 27 Maret yang ditujukan kepada gubernur. ’’Sesuai surat edaran tersebut, gubernur diminta menyampaikan kepada walikota/bupati, sehingga kami kabupaten/kota menunggu surat edaran dari Gubernur. Sambil menunggu surat pemberitahuan dari provinsi, kami sudah bersiap mengadakan koordinasi di intern kota,’’ paparnya.
Posko THR ini akan dioperasionalkan di kantor DPMPTSP dan Naker Kota Mojokerto di gedung MPP Gajah Mada Kota Mojokerto. Melalui optimalisasi posko ini, pemerintah ingin mengawal kepatuhan perusahaan terhadap karyawannya. Sehingga para pekerja tak perlu khawatir. Sebab, pemerintah bakal menjatuhkan sanksi tegas bagi perusahaan nakal yang enggan membayar kewajibannya sesuai aturan. ’’Jadi, posko ini sengaja dibuat memang untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan. Para pekerja bisa mengadu ke kami melalui layanan ini,’’ tegasnya.
Hanya saja, pihaknya belum menegaskan secara detail sanksi apa yang bakal diterima perusahaan yang tak patuh. ’’Untuk konsekuensinya masih kami konsultasikan dengan disnaker provinsi dan koordinasikan lebih lanjut dengan instansi terkait,’’ katanya.
Yang jelas, sesuai regulasi, kata Zaini, besaran THR keagamaan satu bulan upah diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Juga, pekerja yang memiki hubungan kerja dengan pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atau tidak tetentu.
Sebaliknya, bagi pekerja yang masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara porposional. ’’Sesuai SE Menaker THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus kontan tidak boleh dicicil,’’ paparnya. (ori/fen)