26.8 C
Mojokerto
Tuesday, June 6, 2023

Ribuan Warga Belum Kantongi E-KTP

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Masih banyak warga Kabupaten Mojokerto belum punya tanda bukti identitas pribadi. Terbukti, 4.238 jiwa warga belum mengantongi Kartu Tanda Penduduk-elektronik (e-KTP).

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto mencatat, total warga wajib e-KTP 823.259 jiwa. Namun, 819.021 jiwa yang sudah memiliki e-KTP. Sehingga, terdapat 4.238 jiwa yang belum punya tanda bukti identitas diri. ’’Sekitar 99,49 persen yang sudah punya e-KTP,’’ ujar Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto Amat Susilo.

Amat menuturkan, ada beragam alasan yang menyebabkan ribuan warga belum mengurus identitas mereka. Kendala pertama, disebabkan faktor lanjut usia. Sehingga, mereka kesulitan hendak mengurus identitas tersebut ke kantor Dispendukcapil.

Baca Juga :  Tunggu Proses Hukum Tuntas

Ada juga yang terkendala komunikasi. Umumnya mereka merupakan warga desa terpencil. ’’Jadi, sosialisasinya dari perangkat desa lebih digencarkan lagi agar mereka segera mengurus bukti identitas,’’ bebernya.

Tak hanya itu, Amat mengatakan kendala lain yang dihadapi dalam pengurusan e-KTP ini, juga disebabkan karena orang tersebut mengalami gangguan jiwa. ’’Sebenarnya kita juga siap langsung jemput bola ke rumah. Asalkan ada surat pengantar dari pemerintah desa,’’ ucap mantan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Kadisparora) Kabupaten Mojokerto ini.

Masih kata Amat, menurutnya, kepemilikan e-KTP saat ini peranannya penting. Sebab, tak hanya sebagai identitas pribadi. Melainkan juga mempermudah warga dalam mengurus persyaratan dokumen apapun. ’’Sebetulnya, kalau mau cepat bisa datang ke kantor kecamatan saja. Itu opsi lain kalau misalnya ke kantor Dispendukcapil relatif jauh jaraknya dari rumah,’’ paparnya.

Baca Juga :  Target Perekaman e-KTP Pelajar di Kabupaten Mojokerto Molor

Disinggung terkait proses pengurusan e-KTP, Amat menjelaskan itu bisa dilakukan offline maupun online. Dia menuturkan, sekitar 75 persen masyarakat mengurusnya secara langsung mendatangi kantor Dispendukcapil. Itu dikarenakan e-KTP bisa langsung jadi ketika ditunggu. ’’Kalau di kecamatan memang dekat, tapi jadinya agak lama. Karena, persyaratan yang diajukan oleh desa kan juga ngumpul, kita harus urus satu-satu,’’ tandasnya. (oce/fen)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/