27.8 C
Mojokerto
Saturday, June 10, 2023

Warga Puri, Kabupaten Mojokerto Pertanyakan Legalitas Tower

PURI, Jawa Pos Radar Mojokerto – Polemik berdirinya tower di Dusun Gatul, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, kembali mencuat. Itu setelah warga kembali mempertanyakan legalitas pembangunan sarana jaringan telekomunikasi tersebut. Sebab, hingga saat ini dinilai masih banyak pihak yang belum sepakat jika di tengah kawasan pemukiman tersebut didirikan tower.

Tower dengan ketinggian sekitar 40 meter itu tampak menjulang di barat Jalan Jayanegara, Desa Banjaragung. Tepatnya di RT 2 RW 3 Dusun Gatul. Titik lokasi berdirinya tower terbilang sukar dijangkau umum. Sebab, menara telekomunikasi itu berdiri tepat di antara kawasan ruko dan pemukiman warga.

Persoalan kembali mencuat setelah warga mempertanyakan keabsahan izin dan operasional tower di bawah naungan salah satu provider nasional itu. Sebab, terhitung sejak sekitar 14 tahun berdiri, warga tidak mendapat sosialisasi terkait rencana pembangunan hingga izinnya. Terlebih, tidak semua warga setuju jika dikawasan pemukiman padat penduduk itu didirikan tower.

Baca Juga :  Bupati Lantik Kepala Disbudporapar dan Jabatan Fungsional di Dispendik

”Sejak 2009 kami sudah gerak. Mulai ke BPT (DPMPTSP Kabupaten Mojokerto), Satpol PP, sampai ke bupati. Itu juga kami surati, dan diterima. Tapi sampai sekarang masih belum ada jawaban. Justru, towernya malah terus beroperasi,” sebut Petrus Hariono, warga setempat, kemarin.

Dikatakannya, pembangunan tower yang berdiri di lahan pribadi salah seorang warga saat itu terus digeber. Meski tidak ada informasi dari pemilik lahan, pihak provider, maupun pemerintah desa atas pembangunan tersebut.

’’Sama sekali tidak ada sosialisasi atau permisi ke warga. Yang terang-terangan menolak ada tiga orang. Termasuk saya. Sebenarnya banyak warga yang tidak setuju, tapi cuma sekadar rasan-rasan saja,” terangnya. Hingga, sekitar tahun 2013 tower tersebut terbangun lengkap dan beroperasi hingga saat ini.

Ada sejumlah imbas yang dikhawatirkan warga atas berdirinya tower itu. Utamanya, bagi warga yang tinggal di radius terdekat menara itu. Di antaranya, potensi robohnya tower hingga gangguan sinyal televisi yang dirasakan warga.

Baca Juga :  Dorong UMKM Masuk E-Katalog, Jadi Penyedia Barang dan Jasa Produk Lokal

”Pandangan juga nggak enak lah, di tengah-tangah begini ada tower,” sebutnya. Sementara itu, Kades Banjaragung Budi Suyatno mengatakan, pihaknya tidak tahu menahu terkait perizinan maupun pembangunan tower tersebut. Terlebih, Budi belum pernah berkomunikasi dengan pihak manapun terkait berdirinya tower itu sejak pihaknya menjabat pada 2016. Baik pihak provider maupun pemilik lahan.

”Mestinya kalau perpanjangan kontrak itu kan sepengetahuan desa. Ini tidak sama sekali. Selama saya menjabat, belum ada pihak yang ke kami,” terangnya. Terpisah, Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto Lutfi Ariyono mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak soal legalitas tower tersebut.

Sebab, pihaknya mesti mengkroscek titik berdirinya tower dengan data base yang ada. ”Untuk izinnya nanti perlu saya cek dulu. Karena sekarang saya masih dinas luar,” terangnya saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Mojokerto kemarin sore. (vad/ron)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/