KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Penahanan mantan kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Suliestyawati, bukan akhir dari pengusutan kasus dugaan korupsi proyek irigasi air dangkal senilai Rp 474 juta. Pasalnya, Kejari tengah mengincar sejumlah nama yang dimungkinkan terlibat. Bahkan, potensi munculnya tersangka baru dalam kasus ini sangat terbuka.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ivan Kusumayuda mengatakan, penahanan mantan Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Suliestyawati bukan akhir dari perkara proyek bersumber dari APBN, Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian tahun anggaran 2016 dengan pagu anggaran Rp 4,180 miliar tersebut. Penahanan ini hanya sebagai pintu masuk korps Adhyaksa mengungkap keterlibatan pihak lain. ’’Tidak berhenti. Tentu akan terus kita kembangkan. Siapa-siapa yang juga diduga terlibat,’’ ungkapnya, Jumat (28/5).
Menurutnya, penahanan 20 hari ke depan pada tahap pertama ini, penyidik terus mempelajari berkas-berkas yang sebelumnya sudah menjadi alat bukti dalam perkara yang bergulir sejak 2018 ini. Pemberkasan yang menjadi fokus saat ini terus dikebut penyidik agar segera bisa dilimpahkan ke pengadilan Tipikor, Surabaya. ’’Untuk (keterlibatan pihak lain) perkembangannya, menunggu hasil pemberkasan seperti apa,’’ ujarnya.
Sebab, tak menuntup kemungkinan, dalam pemberkasan sepanjang 20 hari nanti, jaksa menemukan bukti-bukti adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret eks pejabat berjilbab itu. Karena, Suliestyawati yang menyandang status tersangka sejak 2019 lalu tersebut disinyalir menjadi otak dalam proyek dengan nilai kontrak Rp 3.709.596.000 tersebut. ’’Kita lihat nanti, kalau andai kata ada indikasi (keterlibatan rekanan), ada ya bisa ke sana (muncul tersangka baru). Jika sekiranya belum jelas, kita bisa lihat di persidangan. Fleksibel saja. Tapi yang pasti, ibaratnya kita sudah pegang (tersangka) utamanya,’’ paparnya.
Kejaksaan pun berharap tersangka kooperatif. Sebab, peran aktifnya dibutuhkan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Kendati begitu, Kejaksaaan tak hanya bergantung pada pengakuan tersangka, melainkan bukti-bukti yang dikantongi. ’’Jadi kita tidak terfokus pada keterangan tersangka, kita lihat hasil persidangannya seperti apa? Jadi kita juga tidak bisa men-judge keterangan ini, dari segala saksi kita pertimbangkan,’’ tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Suliestyawati, Mahfud, SH., mengaku bakal melakukan koordinasi dulu dengan keluarga tersangka atas penahanan kliennya tersebut. ’’Itu proses, dalam perkara Tipikor apakah ada tipikor yang tidak ditahan?. Semua ditahan yang jadi tersangka,’’ ungkapnya. Kendati belum menentukan langkah, pihaknya mengaku akan berupaya semaksimal mungkin atas perkara kliennya itu. ’’Ini proses, kita harus ngikuti,’’ tambahnya.
Perlu diketahui, mantan Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Suliestyawati ditahan Kejari Kabupaten Mojokerto, Kamis (27/5). Penahanan ini dilakukan setelah korps Adhyaksa mengantongi hasil audit kerugian negara senilai Rp 474 juta. Sulistyawati disinyalir menjadi otak dalam proyek yang berlangsung tahun 2016 silam.
Namun, sebelum menjalani penahanan, Suliestyawati sempat mempertanyakan keterlibatan orang lain dalam kasus ini.’’Saya sendiri saja ini pak?’’ tanyanya. Suliestyawati ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto selama 20 hari ke depan.