31.8 C
Mojokerto
Friday, June 9, 2023

Rasionalisasi Tiket Objek Wisata Milik Pemkab Mojokerto Digodok

Sorong Raperda ke DPRD untuk Dibahas Bersama

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pemkab Mojokerto mulai menggodok rasionalisasi tiket objek wisata. Besaran tarif itu akan akan dituangkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Draf payung hukum tersebut menjadi salah satu dari tiga raperda yang telah disorong eksekutif ke DPRD Kabupatan Mojokerto, Jumat (24/3). Bupati Ikfina Fahmawati terhadap menyampaikan, raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) 2023.

Menurutnya, disusunnya regulasi tersebut mengacu pada amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. ”Melalui raperda ini diharapkan dapat mengoptimalkan penyerapan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai komponen pendapatan asli daerah (PAD),” terangnya.

Ikfina merinci, materi yang diatur dalam raperda itu mencakup tentang pungutan pajak dan retribusi. Termasuk di dalamnya mengatur tentang rasionalisasi retribusi tiket di sejumlah objek wisata daerah yang sebelumnya telah diusulkan disbudporapar.

Baca Juga :  Darurat, Pasang Palang Pintu Manual di Perlintasan Rel KA Trowulan Mojokerto

Selain itu, di dalam raperda juga mengatur terkait insentif fiskal, kemudahan perpajakan, kerahasiaan data wajib pajak, serta insentif pemungutan pajak dan retribusi. ”Raperda ini akan dilakukan bersama dengan DPRD,” tandas dia.

Sedangkan draf regulasi lainnya yang juga akan dibahas bersama adalah Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Mojokerto 9/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Daerah. Bupati menyebut, alasan disusunnya regulasi itu guna menyesuaikan rumpun urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan DPMPTSP Kabupaten Mojokerto.

Sebab, DPMPTSP saat ini masih melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan sumber daya mineral. Padahal, sebut bupati, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 25/2021, pembentukan DPMPTSP agar tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan lainnya. ”Sehingga, pada urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral perlu dihapus dari DMPMTSP,” tutur Ikfina.

Baca Juga :  Airlangga: Industri Sawit Wajib Berkelanjutan dan Sejahterakan Rakyat

Di samping itu, raperda tersebut juga akan mengatur perubahan nomenklatur pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mojokerto. Mengacu Peraturan Presiden (PP) 78/2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sehingga, bupati menyebut juga perlu dibentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupate Mojokerto.

Dalam pembentukan, sebut dia, akan diintegrasikan dengan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah. ”Sehingga akan dilakukan perubahan nomenklatur di bappeda menjadi badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah,” imbuhnya.

Sedangkan raperda lainnya yang disorong ke DPRD adalah terkait perubahan Perda Kabupaten Mojokerto 10/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). (ram/ron)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/