Dua Kursi Berstatus Nonaktif Akibat Kesandung Masalah Hukum
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Kekosongan jabatan kepala desa (kades) di Kabupaten Mojokerto akhirnya terisi. Kemarin, kursi Kades Gayaman, Kecamatan Mojoanyar yang lowong sejak 2022 telah terisi melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto Yudha Akbar Prabowo menyatakan, dengan terisinya kursi Kades Gayaman, maka seluruh kepala desa telah terisi pejabat definitif. ’’Sudah tidak ada yang kosong,’’ ungkapnya, Rabu (25/1).
Pengisian PAW Kades Gayaman dilakukan melalui dengan proses pemilihan. Kursi kades yang kosong sejak ditinggal Hamim Ghozali ini diperebutkan oleh dua calon. Yakni Salamun dan Joko Wahyudi yang ditetapkan 28 Desember lalu.
Yudha mengatakan, dari total 107 perwakilan warga yang berhak memilih, hanya 1 yang tidak hadir dalam prosesi pemilihan PAW Kades Gayaman. ’’Masing-masing dari perwakilan unsur masyarakat, tokoh masyarakat, dan organisasi dari dusun-dusun,’’ terangnya.
Hasilnya, pemilihan PAW dimenangkan Joko Wahyudi dengan memperoleh 77 suara. Sedangkan Salamun terpaut jauh di bawahnya dengan mendapat 28 suara. Sedangkan 1 suara lainnya dinyatakan tidak sah. ’’Jika tiga hari ke depan tidak ada yang mempermasalahkan, maka hasil PAW sudah bisa ditetapkan,’’ imbuhnya.
Meski tidak ada lagi kursi kades yang lowong, namun dua pejabat kades di Kecamatan Jatirejo masih berstatus nonaktif akibat tersandung persoalan hukum. Masing-masing Kades Sumengko Joko Santoso yang telah ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp 212 juta.
Selain itu, Kades Rejosari Suprapto juga masih dilakukan pemberhentian sementara. Kades yang baru dilantik November 2022 ini tengah mengajukan proses banding setelah divonis bersalah atas dakwaan menggelapkan dana iuran warga untuk pengurusan status tanah sebesar Rp 68 juta. ’’Jadi masih kades nonaktif, karena belum inkracht,’’ beber Yudha.
Kebijakan lebih lanjut akan dilakukan Pemkab Mojokerto setelah kedua kades telah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sebab, keduanya sama-sama masih berpeluang untuk menduduki jabatannya kembali jika diputuskan tidak bersalah. ’’Makanya dasar kami itu (inkracht). Kalau sudah ada ketetapan baru nanti kita bisa menentukan untuk mengisi Pj atau melakukan PAW,’’ pungkas dia. (ram/fen)