KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Tempat karaoke dan panti pijat di Kabupaten Mojokerto, wajib tutup saat malam tahun baru nanti. Jika dilanggar, sanksi berat pun akan dijatuhkan ke pengelola. Mulai teguran, hingga diseret ke pengadilan untuk menjalani sidang.
Aturan ini termaktub dalam surat edaran nomor 130/2050/416-105/2021. Penutupan ini berlangsung 31 Desember hingga 2 Januari. Sebelumnya, penutupan juga dilakukan pada 24-25 Desember 2021 saat umat Kristiani melangsungkan ibadah. ’’Tidak hanya tempat hiburan karaoke. Tapi, cafe, panti pijat dan kegiatan yang sejenisnya juga wajib dihentikan atau tutup,’’ ungkap Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy Taufiq.
Menindaklanjuti SE itu, petugas penegak perda ini sudah diterjunkan ke 17 tempat hiburan malam yang tersebar di 7 kecamatan. Meliputi, Kecamatan Mojosari, Pungging, Mojoanyar, Puri, Trowulan, Gedeg, dan Jetis.
Satu persatu tempat hiburan malam yang didatangi itu diberikan lembaran imbauan. ’’Kami juga menekankan para pelaku usaha hiburan itu untuk taat, disiplin mematuahi protokol kesehatan Covid-19. Termasuk optimalkan QR Code pada Aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar,’’ katanya.
Jika tidak diindahkan, petugas juga memberikan sanksi tegas. Sanksinya berupa pemberian surat teguran hingga memberikan pernyataan tidak mengulangi lagi. Termasuk, juga tipiring sesuai aturan yang berlaku. Sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Eddy Taufiq menegaskan, SE ini juga menindak lanjuti SE Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati bernomor 130/4051/416-012/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Nataru. ’’Kalau ada yang melanggar, sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku akan kita terapkan,’’ tegasnya.
Untuk memastikan tidak ada tempat hiburan yang beroperasi, Satpol PP, bersama TNI-Polri, akan melakukan pengawasan ke seluruh tempat usaha tersebut. Termasuk merazia tempat-tempat yang menjual minuman keras (miras) ilegal untuk menjaga dan memastikan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) tetap kondusif.
Hal ini sekaligus, menghormati perayaan Natal agar tercipta suasana yang kondusif, tertib, tentram dan tenang dalam menjalankan Ibadah Natal. ’’Termasuk juga menghindari kerumunan dan mengantisipasi persebaran Covid-19 saat malam tahun baru,’’ paparnya.
Karena situasi masih pandemi covid-19, pemda juga menegaskan, jika pelaksanaan kegiatan keagamaan dan kapasitas pengunjung di sejumlah tempat fasilitas umum juga dibatasi. ’’Maksimal 75 persen dari kapasitas normal dan melarang pesta perayaan dalam bentuk apapun,’’ jelasnya. (ori/ron)