KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pemkab Mojokerto bersama BPJS Ketengakerjaan terus berupaya meningkatkan dan memperkuat program perlindungan sosial menangani krisis pasca pandemi Covid-19. Ini disampaikan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati saat penyerahan secara simbolis Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2021 di Pendapa Graha Maja Tama, Rabu (27/10) pagi.
Bupati Ikfina menyampaikan, dalam menghadapi krisis ekonomi ini, Pemkab Mojokerto memberikan perluasan program-program perlindungan sosial untuk melindungi masyarakat terhadap guncangan ekonomi, dan juga untuk masyarakat berpenghasilan menengah kebawah yang jumlahnya terus meningkat namun menjadi rentan terhadap risiko jatuh miskin di kemudian hari.
Pemkab Mojokerto memberi stimulus berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja sektor padat karya yang terdampak pandemi Covid-19. ’’Saya berterima kasih kepada BPJS Ketengakerjaan dan perusahaan yang sudah mendaftarkan pegawainya. Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan,’’ ucapnya dalam acara yang dihadiri Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko, Kepala BPJS Ketenegakerjaan Zulkarnaen Mahading, Kepala OPD terkait, dan Pimpinan Perbankan dari BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.
Bupati berharap bantuan dapat mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi Covid-19. Untuk itu, bagi pengusaha/pemberi kerja wajib memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja. Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja. Bupati berpesan kepada pegawai dan perusahaan yang memfasilitasi anggaran BPJS Ketenagakerjaan agar mengikuti program ini sebagai amalan dan sedekah.
Bupati menegaskan kepada kepala OPD segera mendaftarkan pegawai non ASN/PNS ke BPJS Ketenagakerjaan. Pelaku usaha baik besar, menengah, kecil, mikro agar mematuhi regulasi terkait ketenagakerjaan. Karena dapat memberikan rasa nyaman, aman dan memberikan kesejahteraan bagi para pekerja dan keluarganya. ’’BPJS Ketenagakerjaan adalah satu hal positif bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia. Saya sudah sampaikan, karyawan Pemkab yang non ASN di OPD masing-masing untuk mengupayakan bagaimana agar bisa menjadi anggota aktif dari BPJS Ketenagakerjaan,’’ tegas Bupati.
Kepala BPJS Ketenegakerjaan Zulkarnaen Mahading mengatakan sinergi dengan Pemkab ini bagian program pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Nah, dalam hal ini banyak bantuan yang diberikan. Salah satunya tenaga kerja yang masih bekerja dengan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan. ’’Itu diatur oleh Kemenaker nomer 12 Tahun 2021. Dan, syaratnya sederhana, aktif hingga 31 Juni 2021 dan upahnya Rp 3,5 juta paling tinggi atau UMK setempat,’’ katanya.
Total tenaga kerja yang mendapatkan perlindungan yaitu 83.855 tenaga kerja, dengan total pemberi kerja sebanyak 1.476, bila dibandingkan dengan jumlah penduduk Kabupaten mojokerto yaitu 584.689 yang bekerja menurut data BPJS. Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan di Kabupaten Mojokerto saat ini mencapai 15%. Manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan September 2021 yang telah dibayarkan kepada peserta di BPJS Ketenagakerjaan cabang Mojokerto sebesar Rp 252.150.951.159 dengan total penerima manfaat sebanyak 17.174 peserta. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa kepada anak ahli waris sebesar Rp 1.645.500.000 dengan total kasus sebanyak 424 kasus.
Penyaluran BSU bagi pekerja sebesar Rp 500.000 per bulan selama 2 bulan dengan ketentuan terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga 31 Juni 2021 dan memiliki upah paling tinggi Rp. 3.500.000. Total penerima BSU berdasarkan data dari bank HIMBARA yaitu 19.312 tenaga kerja. Program BSU bagi pekerja diberikan pemerintah pusat untuk membantu pekerja terdampak Covid-19 dan terdaftar aktif BPJamsostek.
Secara simbolis Bupati Mojokerto menyerahkan BSU Tahun 2021 kepada beberapa perwakilan perusahaan atau lembaga. Yakni, Hadana Jaya Unit Ajinomoto, Sunrise Steel, Dwi Jaya Adiwahana, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto dan Kantor Desa Plososari Kecamatan Puri Sedangkan dari perorangan yakni, Rocky Mareno dari PT Surya Madistrindo, Hilda Oktavia Ayunda Putri, Muhammad Al Ghifari, Ponirin Yulianto dari PT Kawasan Industri Intiland, Putri Nur Aziza, Zainul Fasihin dari Solihin Jaya Industri, Dea Fatra Nur Laili dan Ayundia Zafarin Nur Azizah. (dik/fen)