26.8 C
Mojokerto
Friday, June 9, 2023

Biaya Membengkak Tiga Kali Lipat

Surati Pemda, Petani Hutan Minta Solusi Masalah Pupuk Bersubsidi

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Penghapusan lahan pertanian hutan dari daftar penerima pupuk bersubsidi tahun depan membuat petani penggarap keberatan. Mereka khawatir biaya tanam akan membengkak hingga tiga kali lipat. Perwakilan petani telah bersurat ke pemda meminta solusi terkait persoalan tersebut.

Penyempitan alokasi pupuk bersubsidi sebagaimana Peraturan Menteri Pertanian (Perementan) Nomor 10 Tahun 2022 membuat petani penggarap tanah Perhutani di Mojokerto belakangan resah. Mereka terancam tidak bisa menerima jatah karena pupuk bersubsidi hanya dialokasikan untuk lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Nama mereka tidak bisa masuk dalam daftar usulan elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) 2023 yang saat ini sedang disusun.

Keresahan itu salah satunya dirasakan kalangan petani penggarap di Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarlandong. Penghapusan jatah pupuk bersubsidi bakal membuat biaya tanam bertambah besar. ”Kalau subsidi pemerintah dicabut, otomatis untuk biayanya pasti membengkak,” kata Ketua Gapoktan Sumber Makmur Desa Gunungsari Janji, kemarin (27/9).

Baca Juga :  APRINDO Berbagi Tips Hadapi Masa Pandemi

Janji menanam jagung dan cabai di lahan Perhutani seluas setengah hektare. Setiap sekali masa tanam, dia membutuhkan dua sak pupuk NPK phonska, dua sak urea, dan satu sak ZA (per sak 50 kilogram). ”Itu untuk dua kali masa pemupukan. Biayanya kurang lebih Rp 3 juta,” terang pria 48 tahun tersebut. Dalam setahun, petani penggarap bisa menanam dua sampai tiga kali bergantung kondisi musim hujan.

Janji menyebut, potensi pembengkakan biaya muncul lantaran dirinya harus beralih ke pupuk non-subsidi yang harganya jauh lebih mahal. Perbedaan harga pupuk subsidi dan non-subsidi antara Rp 100-Rp 200 ribu. ”Pembengkakannya bisa dua sampai tiga kali lipat, ini sangat memberatkan,” keluhnya.

Kepala Desa Gunungsari Susanto menyatakan, dirinya telah mengirim surat ke Disperta Kabupaten Mojokerto dengan tembusan bupati. Melalui Surat tersebut, dia berharap pemda memberi solusi terkait pencabutan jatah pupuk bersubsidi bagi petani penggarap. ”Intinya saya menyampaikan keresahan petani dan meminta solusi. Karena mayoritas warga saya bertani di hutan,” ungkap dia.

Baca Juga :  Wali Kota Mojokerto Ning Ita Peringati May Day Bersama Ribuan Buruh

Total petani penggarap di Desa Gunungsari sebanyak 606 kepala keluarga (KK) dengan luas lahan garapan 246,31 hektare. Jumlah ini lebih banyak dibanding petani pemilik lahan sendiri. Susanto mencontohkan, di Dusun Manyarsari, luas lahan pertanian milik Perhutani mencapai 123,6 hektare, sedangkan lahan pertanian milik warga sendiri hanya 86, 015 hektare.

Terpisah, Kasi Pupuk dan Pestisida Disperta Kabupaten Mojokerto Syaifudin menyatakan, kebijakan perubahan alokasi pupuk bersubsidi telah disosialisasikan ke petani. Sebagaimana Permentan 10/2022, yang diutamakan mendapat pupuk bersubsidi adalah petani yang menggarap LP2B. Sedangkan, lahan pertanian hutan tidak masuk LP2B. ”Memang serba susah, kita ingin semua petani dapat pupuk subsidi. Tapi ya salah kalau nanti menabrak aturan karena itu pusat yang membuat kebijakan, kita mengikuti saja.” tandas dia. (adi/ron)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/