MOJOKERTO – Lima kuli panggul beras Bulog tertangkap basah saat mencuri beras dalam kemasan karung di Gudang Bulog Subdivre II Surabaya Selatan di Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Minggu (26/8) dini hari.
Mereka tertangkap saat memindahkan puluhan karung beras jatah keluarga miskin (raskin) kemasan 50 kilogram (kg) dari dalam gudang ke atas pikap L 300.
Mereka adalah Roy Laurandha alias Jek, tinggal di rumah kos di Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magersari dan Darno warga Dusun Balongkrai, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon. Sedangkan tiga lainnya masing-masing Sukadi, Kasiyan alias Sinyo, dan Achmad Sa’i warga asal Dusun/Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Terbongkar kasus pencurian ini saat dua anggota Satlantas Polres Mojokerto Brigadir Wirawan dan Briptu Dodik sedang menggelar patroli rutin di sepanjang Jalan Raya Bypass dan di sepanjang Jl RA Basuni Sooko.
Tepatnya di depan gudang pupuk, keduanya melihat ada kendaraan pikap L 300 nopol S 8943 RB sedang diparkir di dalam area gudang. Karena merasa janggal, apalagi gudang tersebut lama tak difungsikan, petugas lalu melakukan pengecekan dengan mendatangi lokasi.
Dari situ mereka kemudian memergoki lima pelaku sedang memindahkan beras raskin. ’’Pikap itu membawa 20 karung beras raskin kemasan 50 kilogram,’’ terang Kasatlantas Polres Mojokerto AKP Boby M. Zulfikar.
Untuk memastikan kecurigaan ini, lima pelaku berikut pikap dibawa ke Pos Polisi Jampirogo, Kecamatan Sooko. ’’Hasil pemeriksaan, di balik pelaku menjadi kuli panggul di gudang Bulog, mereka diduga sudah dua kali beraksi (mencuri raskin, Red),’’ tambah Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP M. Solikhin Fery.
Dia mengungkapkan, modus pembobolan ini terbilang rapi dan sudah terorganisir. Sebab, sebelum akhirnya masuk ke gudang Bulog dengan memanjat pagar sisi selatan, dua minggu sebelumnya mereka sengaja merusak kunci gudang menggunakan gancu.
Pengerusakan ini dengan tujuan diganti kunci baru agar memudahkan masuk dalam gudang. ’’Artinya, pelaku sudah paham betul situasinya. Apalgi setiap hari berada di lokasi,’’ bebernya.
Kini, kelima tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 (e) dan 4 (e) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Petugas juga menyita mobil pikap L 300, dua gancu, serta 24 karung raskin.
’’Dari pencurian sebelumnya beras langsung dijual. Hasilnya setiap pelaku mendapatkan bagian Rp 650 ribu,’’ pungkas Fery.