Pemasangan label di 14 lokasi tambang di Kabupaten Mojokerto oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto pertengahan Juni lalu, berujung polemik.
Namun, lembaga ini memiliki alasan yang sangat tegas. Bahwa, label itu sebagai bentuk keseriusan pemerintah memberikan pengayoman kepada pemilik izin dan masyarakat bisa memantau legalitasnya.
Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi mengatakan, dengan pemasangan label, pemilik tambang akan merasa lebih nyaman. ’’Tidak ada lagi waswas. Karena, siapa pun bisa mengetahui legalitasnya,’’ ungkapnya, Senin (27/7).
Diterangkan Bambang, sebagai bagian dari pemerintah, pengusaha tambang yang mengantongi izin harus diberikan jaminan keamanan. ’’Mereka sudah memiliki izin. Mereka sudah bayar pajak. Tugas kita ya memberikan pengamanan,’’ tambahnya.
Demikian pun dengan masyarakat. Mantan Kadispenduk Capil ini menerangkan, dengan pemasangan label di area galian berizin, masyarakat umum bisa melakukan pengawasan. Sehingga potensi penyalahgunaan perizinan bisa diminimalisir.
Ia mencontohkan, dalam label itu tertulis masa berlaku perizinan. Nantinya, jika perizinan sudah berakhir, masyarakat bisa melaporkan ke pemda.
’’Juga soal titik koordinat. Kalau ada izin, bukan berarti bebas melakukan kegiatan pertambangan. Tetapi, harus tetap patuh terhadap batasan-batasan yang ada. Yaitu, tetap melakukan penambangan di area yang sudah berizin,’’ tegasnya.
Bambang membantah jika pemasangan label di area pertambangan bermuatan politis. ’’Yang jelas, kita memiliki dasar yang kuat. Ada tujuan yang tegas bahwa pengawasan tidak hanya kita yang melakukan. Tetapi, masyarakat juga harus terlibat pengawasan,’’ bebernya.
Dengan pemasangan label, juga memudahkan masyarakat untuk mengetahui lokasi tambang yang mengantongi izin. Karena bapenda hanya melakukan pemasangan label itu di area yang sudah berizin.
Label yang terpasang di area tambang kali ini, dipastikan segera berubah. Karena masih terdapat poin penting yang masih belum terakomodir. Semisal, untuk konsumen.
’’Konsumen dengan membeli hasil tambang di area berizin, tentu tidak ada bermasalah. Bisa jadi, nanti akan kita perbaiki dengan melibatkan tokoh masyarakat dan agama,’’ jelasnya.
Tak hanya di area tambang. Bambang menuturkan, saat ini ia juga akan memasang label berizin di area restoran, perhotelan, dan vila.
’’Jadi, komoditas yang berizin akan kita pasang label semua. Tentunya, hal ini untuk menegaskan bahwa pemerintah juga peduli dan memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat yang mengantongi izin. Pemasangan label ini akan kita kembangkan,’’ ungkap dia.
Sebelumnya, pertengahan Juni lalu, bapenda memasang plakat di 14 lokasi tambang. Dalam papan itu tertulis pengumuman yang sangat detail. Mulai dari pemilik tambang, nomor izin usaha, batas akhir perizinan, hingga komoditas tambang.
Dan, di salah satu sudutnya tertulis sebuah pantun: Jago kluruk wayah bengi. Tuku tanah urug nang nggon sing resmi. Papan itu untuk memberikan penegasan ke masyarakat, bahwa tambang itu telah mengantongi izin resmi pemerintah.