KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Penertiban bangunan liar (bangli) yang dinilai menjadi pemicu banjir di Desa Modongan, Kecamatan Sooko akan segera digulirkan. Hari ini, Pemkab Mojokerto berkoordinasi dengan Pemprov Jatim untuk menjadwalkan normalisasi saluran air di jalur alternatif Mojokerto-Jombang itu.
Normalisasi afvour Desa Modongan telah masuk dalam agenda pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (DPU SDA) Provinsi Jatim tahun ini. Hari ini, DPUPR Kabupaten Mojokerto akan berkoordinasi untuk memastikan jadwal pelaksanaan.
Karena selain menyentuh pekerjaan normalisasi, juga akan dilakukan penertiban deretan bangunan yang berada di sepanjang bantaran saluran air. ”Besok (hari ini, Red) kita inisiatif koordinasi dengan provinsi minta jadwal kepastiannya bagaimana. Karena programnya kan penertiban juga.” terang Kepala DPUPR Kabupaten Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin melalui Kabid SDA Rois Arif Budiman, Senin (27/3).
Menurutnya, langkah penertiban juga sebagai penanganan jangka panjang untuk mengatasi langganan banjir di Desa Modongan. Meski bangunan ilegal tersebut tidak berada langsung di atas saluran, namun keberadaannya dapat menghambat pelaksanaan normalisasi. ”Karena kanan dan kirinya sudah penuh bangunan, maka ketika alat berat mau masuk ke saluran tidak bisa,” paparnya.
Hal tersebut yang juga menjadi kendala petugas dalam melakukan pemeliharaan rutin. Sehingga, afvour Desa Modongan tidak bisa disentuh pengerukan hingga mengalami pendangkalan. ”Lama kelamaan sedimennya terus menumpuk dan diperparah dengan sampah-sampah akhirnya meluap,” ulasnya.
Pelaksanaan normalisasi dan penertiban bangunan liar akan menjadi kewenangan Pemprov Jatim. Namun, Pemkab Mojokerto akan menyiagakan alat berat dan personel apabila sewaktu-waktu dibutuhkan. ”Sifatnya nanti kita juga ikut monitor, kalaupun butuh bantuan alat berat kita juga siap,” tandas Rois.
Sementara itu, Kepala Desa Modongan Oktavia Indriyani menambahkan, pihaknya mengaku masih menunggu kepastian pelaksanaan penertiban guna menyosialisasikan kepada para pemilik bangunan. ”Sejauh ini masih menunggu dari pihak DPU SDA provinsi,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pendataan dari Satpol PP Kabupaten Mojokerto, total bangunan liar di sempadan saluran air sebanyak 107 bangunan. Masing-masing berada di Desa Modongan sebanyak 80 titik dan di Desa Wringinrejo 27 titik. Terkait penertiban, pemdes menyerahkan sepenunya kepada pemprov. ”Kita kan tidak bisa sendiri, karena ini kan bukan kewenangan dari desa,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, jalur alternatif Mojokerto-Jombang kerap jadi langganan banjir akibat luapan saluran air. Setidaknya, dalam sepekan terakhir sudah dua kali terjadi banjir. Yakni pada Rabu (22/3) dan Minggu (26/3). (ram/ron)