KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Petani persil atau penggarap lahan hutan di Mojokerto dilanda keresahan. Mereka terancam tidak mendapat jatah pupuk bersubsidi tahun depan. Hal itu seiring peraturan terbaru alokasi pupuk bersubsidi hanya untuk lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Keresahan itu saat ini tengah menyelimuti kalangan penggarap lahan di Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong. Selama bertahun-tahun, mereka menggarap lahan Perhutani kemungkinan besar tidak dapat mengakses pupuk subsidi. Sebab, nama mereka tidak bisa dimasukkan dalam usulan eletronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) 2023 yang sedang dalam proses penyusunan.
”Tahun-tahun sebelumnya selalu dapat jatah pupuk subsidi, termasuk tahun ini. Tapi untuk tahun depan sudah tidak bisa. Ini yang membuat petani resah,’’ ungkap Kades Gunungsari Susanto, kemarin (26/9). Menurut dia, kebijakan itu diketahui saat sosialisasi RDKK oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Disperta Kabupaten Mojokerto bulan lalu.
PPL kecamatan menyerukan terdapat perubahan alokasi pupuk bersubsudi sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Dalam aturan yang berlaku sejak 8 Juli itu, pupuk bersubsidi hanya dialokasikan ke lahan pertanian yang masuk LP2B. Otomatis lahan pertanian hutan tidak bisa menerima pupuk bersubsidi. ’’Sekarang petani penggarap lahan hutan tidak bisa masuk e-RDKK,’’ ujarnya.
Kondisi itu jelas memicu keresahan di tengah masyarakat. Pasalnya, mayoritas petani di desanya menggarap lahan milik Perhutani. Total pesanggem di Desa Gunugsari sebanyak 606 kepala keluarga (KK) dengan luas lahan yang digarap 246,31 hekatre. Jumlah ini lebih banyak dibanding petani pemilik lahan sendiri. Susanto mencontohkan, di Dusun Manyarsari, luas lahan pertanian milik Perhutani mencapai 123,6 hektare, sedangkan lahan pertanian milik warga sendiri hanya 86, 015 hektare.
Dengan tidak mendapat alokasi pupuk bersubsidi, lanjutnya, petani pesanggem di Desa Gunungsari takut kesulitan menggarap lahan. ’’Saya tanya ke PPL katanya juga tidak ada solusi. Solusinya ya hanya beli pupuk non-subsidi,’’ lontar dia. Dirinya berharap pemda dapat memberi solusi konkret terkait kondisi ini. Terlebih pengusulan e-RDKK yang sedang disusul kelompok tani tinggal seminggu lagi.
Sementara itu, Koordinator PPL Kecamatan Dawarblandong Suharmaji menerangkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait peraturan terbaru alokasi pupuk bersubsidi ke petani. Diakuinya, saat ini memang sebagian petani pesanggem resah karena terancam tidak menerima pupuk bersubsidi. ’’Kami hanya melaksanakan aturan itu soalnya di Permentan Nomor 10/22 hanya LP2B yang mendapat alokasi. Kemudian syarat masuk e-RDKK lahan pertanian juga harus punya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) sebagai objek pajak. Nah, lahan hutan ini kan tidak ada,’’ jelasnya.
Serupa diungkapkan Kasi Pupuk dan Pestisida Disperta Kabupaten Mojokerto Syaifudin. Menurutnya, sebagaimana Permentan 10/2022 yang diutamakan mendapat pupuk bersubsidi adalah petani yang menggarap LP2B. Sedangkan, lahan pertanian hutan tidak masuk LP2B. ”Memang serba susah, kita ingin semua petani dapat pupuk subsidi. Tapi ya salah kalau nanti menabrak aturan karena itu pusat yang membuat kebijakan, kita mengikuti saja.” tandas dia.
Jumlah petani pesanggem di Mojokerto cukup tinggi. Khusus wilayah utara Sungai Brantas saja, berdasarkan data KPH Mojokerto per 2021, dari total 4.062 hektare luas hutan kayu putih yang masuk kawasan BKPH Kemlagi, 985,47 hektare di antaranya dimanfaatkan sebagai lahan pertanian jagung. Lahan pertanian itu tersebar di lima Resort Pemangkuan Hutan (RPH). ”Untuk jumlah petaninya mungkin seribuan, karena terus berubah-ubah,” kata Humas KPH Mojokerto Dwi Wahyono.
Selama ini, penggarapan lahan hutan dilakukan melalui kerja sama antara Perhutani dengan Lembaga Masyakarat Desa Hutan (LMDH) dengan sistem agroforestri atau sharing pendapatan. Petani membayar biaya pemanfaatan lahan berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan nilai yang telah ditentukan. (adi/ron)