25.8 C
Mojokerto
Monday, March 27, 2023

Swab PCR di Labkesda, RS Swasta Wajib Buat Surat Pernyataan

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Wacana penarikan biaya uji sampel swab PCR dari rumah sakit (RS) swasta di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten dipastikan tidak direalisasikan. Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat hanya mewajibkan rumah sakit membuat pernyatan tertulis sebagai pertanggungjawaban. Namun, jika ditemukan ada yang nakal, dinas terkait tersebut bakal menindak tegas.

’’Tidak berbayar. Kami hanya minta membuat surat pernyataan saja jika pelayanan PCR di rumah sakit swasta benar-benar gratis,’’ ungkap Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto dr Sujatmiko.

Menurutnya, wacana berbayar itu mencuat setelah dinkes mencium adanya RS nakal yang menarik pasiennya secara sepihak untuk keperluan uji swab PCR. Sehingga, labkesda gerak cepat melakukan antisipasi. Semua RS swasta rujukan Covid-19 harus membuat surat bermaterai yang menyatakan uji sampel PCR gratis. Hal itu sekaligus menjadi komitemen bersama dalam percepatan penanganan Covid-19.  ’’Tapi jika nanti di kemudian hari ada yang main-main (mengkomersialkan), saya tak mau kompromi. Harus tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Didesak Hitung Ulang, Pemkab Ogah Gegabah

Saat ini pernyataan sedang dikonsep Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes. Surat itu nantinya sebagai bentuk pertanggungjawaban tiap RS Swasta yang kirim sampel uji swab PCR. ’’Ini untuk menertibkan adminstrasi. Biar saya bisa menghitung kebutuhan, minta berapa bantuan, dan berapa yang harus kami beli. Anggaran kan harus jelas biar kita efektif dan efisien,’’ jelasnya.

Sedangkan, terhadap uji swab PCR mandiri, labkesda masih belum melayani. ’’Labkesda melayani yang ada pengantar dari tim tracing, puskesmas, dan dari rumah sakit. Kalau tidak ada itu, No,’’ tegasnya. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/